iklan
Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kerinci 28 November, Jumat (06/12) ini akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto kepada media ini Minggu (01/12). “Rencananya Jumat ini akan kita laporkan ke MK. Batas waktu dari MK itukan tanggal 09 paling lambat. Kita tidak mau ambil waktu detik-detik terakhir,” ujarnya.

Menurut Desy, laporan tersebut terdiri dari dua item, sesuai dengan printah MK. Dimana, sebelum pemungutan suara ulang dilakukan di seluruh TPS di Siulak Mukai dan Sitinjau Laut, KPU terlebih dahulu harus melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh penyelenggara. Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian baru dilaksanakan pemungutan suara ulang.

“Perintahnya KPU melakukan seleksi ulang seluruh PPK, PPS dan KPPS, jadi kita lampirkan SK dan juga melaporkan hasil PSU. Hanya dua itu yang diperintahkan MK, jadi itulah yang kita sampaikan,” jelasnya.

Lantas apakah hasil pemungutan suara ulang dua kecamatan tersebut akan digabungkan dengan hasil pemungutan suara dikecamatan lainnya untuk menentukan calon terpilih? “Itu MK yang menentukan, tugas kita hanya melaporkan hasil dua kecamatan ini,” tukasnya.

Sedangkan untuk pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang ditingkat kabupaten, dikatakan Desy akan dilaksanakan hari Rabu ini. “Rekapitulasi ditingkat kabupaten kita laksanakan tanggal 04 Desember ini,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images