iklan
KERINCI, Sidang kasus gugatan Majelis Tafsir Alquran (MTA) terhadap surat keputusan Bupati Kerinci, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), akan berlanjut 10 Desember mendatang.
Sidang tersebut dengan agenda penyampaian keterangan saksi, baik saksi dari penggugat maupun saksi dari tergugat. "Ya, sidang lanjutannya 10 Desember nanti,” sebut jaksa pengacara negara, yang diberikan wewenang mewakili Pemkab Kerinci, Anton Rahmanto, Rabu (4/12).

Disampaikannya, dalam sidang tersebut nantinya masing-masing pihak akan menyampaikan saksi. ”Saksi kita juga sudah siap untuk menyampaikan kesaksiannya,” ungkap Anton.

Dia juga mengaku optimis memenangkan kasus tersebut, karena keluarnya SK Bupati Kerinci tentang penghentian kegiatan MTA sudah sesuai prosedur. ”Sebelum SK itu terbit, tim Bakorpakem sudah melakukan penelusuran,” tambah Anton.

Kabag Hukum Pemkab Kerinci, Zufran, mengatakan Pemkab Kerinci tetap bertahan dengan SK yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Kerinci, untuk menghentikan kegiatan MTA di Kabupaten Kerinci. Pasalnya, penerbitan SK tersebut sudah sesuai dengan prosedur, dan memiliki dasar hukum yang kuat. “Selain berdasarkan dari laporan masyarakat, penertiban SK ini juga sesuai rekomendasi tim Pakem, yang terlebih dahulu melakukan pertemuan,” kata Zufran.

Dalam sidang penyampaian alat bukti tambahnya, Pemkab kerinci juga membawa surat dari masyarakat kepada Kesbangpol. “Semua alat bukti yang ada akan kita bawa, termasuk rekomendasi dari tim Pakem,” tegasnya.

Meski demikian, untuk keputusan tetap menunggu keputusan dari PTUN, yang melakukan sidang dalam tuntutan tersebut. “Namun kita tetap yakin menang, karena memiliki bukti kuat,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images