Pasca mencuatnya kasus perselingkuhan hakim PA Tebo inisial M dan Hakim PN Tebo inisial ED, pantuan harian ini di lokasi rumah dinas ED, di KM 7 terlihat sangat sepi. Tidak terlihat ada aktivitas di lokasi tersebut.
Candra salah seorang tetangganya menuturkan dirinya sangat terkejut mendengar isu perselingkuhan ED. “Saya tidak menyangka dengan isu perselingkuhannya, padahal ED orangnya sangat terbuka, simpel dan sangat ramah, bahkan ED juga terbilang jarang keluar malam. Soalnya ED sendiri orang rumahan,” ungkap Candra teman sesama hakim yang sekaligus merupakan tetangga ED.
Sementara itu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap suami hakim ED, yakni Herman, kemarin, pihak Bawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan terhadap Hakim ED yang merupakan terlapor pada Jumat (6/12) hari ini.
Diungkapkan Humas Pengadilan Tinggi Jambi Jalaludin, Herman, yang juga suami hakim ED diperiksa oleh tiga anggota Bawas Mahkamah Agung. “Dua pemeriksa, dan satu orang notulen yang melakukan pemeriksaan kemarin,”ungkapnya kepada media ini.
Pantauan media ini kemarin (5/12), Herman sendiri diperiksa bersama dua orang saksi oleh Bawas MA. “Ia, pelapor lebih dulu diperiksa, dia diperiksa bersama dua orang saksi,”tambah Jalaludin.
--batas--
Ditanya soal sanksi, Jalaludin mengatakan, hal itu akan diserahkan kepada MA. “Yang berhak itu MA untuk sanksi, dan kita juga tidak tau kelanjutannya bagaimana, kan belum diperiksa,” bebernya.
“Nanti kalau sudah diperiksa dan tau hasilnya, baru MA akan menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap hakim,” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ED dilaporkan oleh suaminya sendiri, Herman. ED diduga selingkuh dengan Hakim Pengadilan Agama Tebo bernisial M.
Menurut Herman, saat itu, dirinya membawa serta barang bukti berupa CD, rekaman kejadian, poto, dan lain-lain untuk memperkuat laporannya. Herman sempat memergoki ED dan M berduaan saat pagi hari Sabtu (30/11) lalu. Ia bahkan sempat mendapatkan barang bukti berupa bercak sperma dan bulu kemaluan dalam pastik yang dibawa istrinya saat berdua bersama M. Diduga, sperma tersebut merupakan bekas hubungan suami istri yang dilakukan ED dan M.
Sementara itu, Pengadilan Agama mengaku sudah membentuk tim internal untuk pemeriksaan MT terkait dugaan selingkuh. Bahkan surat pemanggilan sudah dilayangkan, begitu juga dengan SK pemeriksaan.
--batas--
“Tapi karena dugaan ini sudah ditanggani oleh Badan Pengawas (BP) dari MA, kita tidak jadi melakukan pemeriksaan terhadap MT. Pasalnya MA lebih berwenang dari kita,” kata Asroli Humas PA Tebo kepada media ini kamis (05/12).
Ia juga menjelaskan, terkait dugaan perselingkuhan itu, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) sudah minta laporan kepada wakil Kepala PA Kabupaten Tebo. Dan besar kemungkinan saat ini MT sudah di non aktifkan.
“Kemungkinan besar MT sudah dinonaktifkan. Sedangkan sanksinya sendiri hingga saat ini kita tidak tahu sanksi apa yang akan diberikan kepada MT,” tukasnya.
Sementara itu Humas PN Kabupaten Tebo, Candra mengatakan bahwa saat ini ED sudah ditarik ke Jambi. “Kita sudah mendapatkan surat dari Jambi untuk penarikan ED ke Jambi, terhitung tanggal 04 Desember kemarin,” papar Candra.
sumber: jambi ekspres