iklan
Triliunan dana pemerintah daerah se Provinsi Jambi banyak didepositokan. Pemprov Jambi yang paling banyak mendepositokan dananya hampir Rp 1 triliunan.  Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi, Muslim Rizal, mengatakan, mendepositokan uang di bank diatur oleh keputusan Mendagri.

‘’Dana dalam bentuk deposito itu tak boleh dilakukan di bank swasta. Dari deposito itu juga ada target bunga yang harus didapatkan per tahun. Target bunga deposito Pemprov Jambi senilai Rp 25 miliar pada tahun 2013,’’ ucapnya.  

Beberapa bank yang diperbolehkan sebagai tempat mendepositokan dana tersebut seperti bank Jambi, bank BTN, bank BNI, Bank Mandiri dan bank BRI. “Kita (mendepositokan, red) di Bank Jambi Rp 660 M, lalu di Bank Mandiri, Bank BTN, BNI dan BRI itu lebih kurang Rp 300 M lebih yang kita depositkan,” sebutnya.

Dia menjelaskan, dana yang didepositkan adalah dana yang belum dipergunakan. “Maka didepositkan. Kita lihat Kas Daerah sekarang berapa dan kebutuhan yang mendesak berapa, itu yang kita hitung. Misal APBD Provinsi Rp 3, 2 T, dana kita paling Rp 500 M yang transfer pusat, itu yang dihitung lagi baru dapat yang akan didepositkan,” jelasnya.

“Dulu sempat heboh katanya masuk rekening pribadi, cuma kita tak ada itu. Ketentuannya masuk rekening daerah, kalau masuk rekening pribadi cepat kita masuk penjara,” sambungnya.
Dia menerangkan, selama 2013, bunga deposit yang sudah diterima pemprov Jambi melebihi target. Yakni mencapai Rp 40 M lebih.
--batas--
Pemerintah Kabupaten Kerinci menargetkan memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bunga deposito dana APBD di kas daerah yang belum dipakai sebesar Rp 3,5 Miliar than 2014 ini.

Erwan, Kepala Dinas Pendapatan,  Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kerinci Senin (2/12) mengatakan, Pemerintah Daerah dibolehkan mendepositokan dana APBD di kas daerah yang belum dipakai di bank. Menurutnya bunga deposito tersebut masuk dalam PAD. "Boleh mendepositokan uang di kas daerah, ada aturannya," ujarnya.

Dijelaskannya, uang yang boleh didepositokan itu adalah uang yang belum dipakai, karena terlambatnya kegiatan ada sebab lainnya. "Daripada uang itu nganggur di kas daerah, lebih baik didepositokan. Kan dapat untung dari bunga deposito atau jasa giro, bunga itu nanti masuk PAD," ucapnya.

Namun pihaknya tidak boleh mensengajakan mendepositokan dana di kas daerah, sedangkan dana tersebut harus dicairkan. "Kalau dana di kas daerah mau digunakan seluruhnya itu lebih baik, kita tidak boleh menahan-nahan dana untuk tidak dicairkan," ujarnya.

Laporan dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Tanjabbar ternyata disimpan di bank atas nama pemerintah kabupaten dengan jenis Giro dan Deposito. Hal tersebut dikatakan oleh Kabag Keuangan Setda Tanjabbar Jenter Simamora diruangannya, Senin (2/12).
--batas--
"Kalo APBD tidak didepositokan, karena APBD kan bentuknya tentang kegiatan disetiap SKPD, sedangkan dana APBD tersebut iya kita masukkan ke rekening pemkab dalam bentuk giro dan deposito," ujarnya Kamis (5/12).

Lanjutnya dalam pemakaian deposito tersebut digunakan dalam deposito perbulan, agar dapat digunakan dan yang mengetahui berapa perbulannya pihak dispenda yang lebih mengetahui. "Jadi yang dipakai deposito perbulan dan itu adanya di dispenda yg mengetahui itu. Jadi bunga tersebut dimasukkan dalam anggaran pendapatan lain," paparnya.

Saat ditanyakan apakah boleh dana tersebut dimasukkan dan didepositokan iya menjelaskan memang seharusnya dimasukkan kerekening pemda untuk selanjutnya sebagai pendapatan lain.

Hingga tahun 2013 Pemkab Tanjab Timur memiliki deposito di Bank Jambi Muara Sabak sebesar Rp 99 Milyar. Deposito ini berasal dana yang disimpan Pemkab sejak tahun 2008. "Ditahun 2013 ini jumlah deposito kami Rp 99 Milyar," ujar Kepala DPKAD Tanjab Timur, Agus Pirngadi diruang kerjanya Senin (2/12).

Menurutnya, deposito ini berbentuk roll over dengan jangka waktu satu bulan, dan apabila diklaim tidak dikenakan sanksi. Karena roll over ini setara dengan giro. "Pemkab bisa mengambil dana itu kapan saja," katanya.

Mengenai bunga yang dihasilkan dari deposito ini, lanjut Agus, setiap tahun Pemkab mendapatkan bunga spesial rate 6,75 persen per tahun. "Bunga langsung masuk ke dalam rekening umum kas daerah," jelasnya.
--batas--
Dia mengungkapkan, deposito yang dimiliki Pemkab telah diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rangka Manajemen Kas. "Jadi tidak melanggar ketentuan," tandasnya.

Dari Kabupaten Muarojambi dilaporkan juga terdapat dana APBD yang tertanam dalam bentuk Deposito dalam Bank, jumlahnya selalu berubah sesuai prediksi penggunaan anggaran. Dana tersebut juga hanya didepositokan jangka waktunya hanya hitungan bulan, sebab dana tersebut bukan dana abadi yang tidak terpakai melainkan dana APBD yang diprediksi belum dipaka hingga bulan tertentu.

Namun pihak pemkab Muarojambi melalui Kabag Keuangan, Hazbullah SE mengatakan bahwa seluruh Bunga deposito yang didapat langsung masuk secara otomatis ke Rekening Kas Daerah. "Memang ada tapi kalau jumlah persisnya saya tidak ingat, yang jelas Bunganya secara otomatis masuk ke kas Daerah tidak ada yang masuk ke rekening pribadi," tegas Hazbullah

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Muarojambi Kamaludin Havis Sag ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa jumlah Bunga deposito yang ada pada tahun ini ialah sebanyak 4 Miliar dari jumlah APBD yang didepositikan sebesar 80 Miliar. "Totalnya 80 miliar, Bunganya sekitar 4 Miliar seluruhnya langsung masuk kas daerah dan menjadi PAD," terang Havis.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images