iklan
KERINCI, Dari 163 Desa di Kabupaten Kerinci yang habis masa jabatan kepala desanya pada tahun 2013, baru 10 Desa yang sudah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Jika tidak melaksanakan Pilkades tahun 2013, maka harus melaksanakan Pilkades tahun 2015 mendatang, karena tidak diperbolehkan melakukan Pilkades tahun 2014, sebab bersamaan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.

Alminuddin, Kabid Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (BPMPPPD-KB) Kerinci mengatakan, sebanyak 163 Desa di Kabupaten Kerinci tahun 2013 ini habis masa jabatan kepala desa-nya. Sehingga harus dilakukan Pilkades tahun ini.

Dia mengatakan sampai saat ini baru 10 Desa yang sudah melaksanakan Pilkades. "Yang sudah Pilkades baru 10 desa, dan 40 desa sudah menjadwalkan Pilkades," ungkapnya.

Dikatakan Alminuddin bahwa target pihaknya semua desa yang sudah habis masa jabatan Kepala Desa-nya bisa melaksanakan tahun 2013 ini. “Tahun ini 163 desa harus melaksanakan Pilkades. Bulan Desember sudah harus selesai, karena dana untuk Pilkades sudah di setujui Dewan," tegasnya.

Disebutkannya, tahun 2014 nanti tidak ada Pilkades lagi, karena bersamaan digelarnya Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. “Karena tahun 2014 tidak boleh melaksanakan Pilkades, sehingga Desa yang tidak melaksanakan Pilkades tahun 2013 harus Pilkades tahun 2015," jelasnya.

Bagi Kades yang habis masa jabatannya tahun 2013 dan tidak melaksanakan Pilkades tahun 2013 akan ditunjuk Pjs sampai selesai Pemilu Presiden. “Kades yang habis masa jabatannya dan tidak melakukan Pilkades tahun 2013, maka  pelaksanaan Pilkades digelar tahun 2015 setelah Pilpres," tegasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images