iklan DEMO: warga saat menyampaiakan aspirasinya.
DEMO: warga saat menyampaiakan aspirasinya.
SENGETI, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Jambi yang saat ini dipimpin Adi Putra Siaga diindikasi illegal. Pasalnya, berdasarkan surat keputusan Menkumham, APKLI yang sah ialah dibawah pimpinan Ir. Heru, sementara yang dibawa Adi Putra ialah APKLI pimpinan Ali Maskun.

Hal ini terungkap saat adanya dialog antara APKLI Jambi dengan Pemkab Muarojambi yang diwakili Staf Ahli dan Kepala BPTSP Muarojambi di kantor bupati Muarojambi kemarin (5/12) pagi.

Dari surat yang dikeluarkan Kepala BPTSP Muarojambi, Jangning Sip, memang tertulis bahwa APKLI yang sah ialah pimpinan Ir. Heru dan yang lain dinyatakan tidak sah. "Saya tidak menyebut bahwa APKLI yang dipimpin oleh Adi Putra Siaga ilegal, tapi saya hanya mempertanyakan legalitas lembaga yang dipimpin oleh Adi, sebab setahu saya APKLI yang ada bawa tidak terdaftar di Menkumham," cecer Jangning.

Jangning meminta agar Adi Putra dapat menunjukkan legalitas mereka sehingga dapat mengklaim diri sebagai perwakilan APKLI Jambi yang legal dengan lambang yang sama, sebab jika tidak ditemukan keabsahannya maka Adi putra tidak diperbolehkan menggunakan lambang dan lainnya yang sama dengan APKLI yang sah saat ini. "Jadi kami meminta ada kejelasan mengenai organisai yang dibawa dan diwakili oleh Adi sehingga pihak pemkab juga memiliki dasar untuk memenuhi tuntutan Adi putra," harapnya.
--batas--
Mendapat serangan seperti itu, Adi putra sedikit emosional dan menaikkan suaranya dan dengan segera memotong ucapan Jangning dan mengatakan bahwa itu adalah masalah organisasi dan bukan saatnya membahas masalah itu. "Saya meragukan SK dari menkumham tersebut dan saya rasa itu adalah akal-akalan pak jangning untuk mengaburkan masalah yang sebenarnya," jawabnya.

Adi putra mengatakan APKLI yang ia bawa telah berdiri sejak lama dan telah 4 kali mengadakan Munas sehingga tidak perlu diragukan lagi keabsahannya. "Kami terdaftar di Kesbangpol Provinsi Jambi, kalau saya dituding seperti itu maka akan saya laporkan kepada ketua sa di pusat," jawabnya sambil berlalu.

Menjawab tuntutan, Jangning mengatakan dirinya tidak mengatakan bahwa mereka ilegal tetapi SK menkumham lah yang mengatakan tersebut dengan jelas pada surat bernomor AHU-FR.AH.01.07.tahun 2013 tentang pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. "Setahu saya tidak mungkin ada Dua organisasi yang memiliki lambang, nama dan fokus yang sama di negeri ini, dan pasti ada salah satu yang benar dan yang benar menurut Menkumham ialah yang dibawah pimpinan Ir. Heru bkan yang lain," tandas Jangning.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images