iklan
KPU Provinsi Jambi resmi melaporkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kerinci 28 September lalu ke Mahkamah Konsitusi (MK) di Jakarta. “Tadi (kemarin, red) kita sudah menyampaikan laporan hasil pemungutan suara ulang ke MK,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto saat dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (6/12).

Dijelaskannya, sesuai dengan instruksi MK yakni, memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang diseluruh TPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Sitinjau Laut. Sebab dinilai di dua kecamatan ini telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif.

Sebelum dilakukan pemungutan suara ulang, KPU terlebih dahulu diminta melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh anggota PPK, anggota PPS dan anggota KPPS. “Sesuai dengan perintah MK dua hal ini yang kita laporkan. Hasil pemungutan suara ulang dua kecamatan dan hasil rekrutmen PPK, PPS dan KPPS dengan melampirkan SK-nya,” jelasnya.

Setelah memberi laporan tersebut, pihaknya sebagai penyelenggara hanya menunggu keputusan MK. Juga apakah hasil PSU dua kecamatan tersebut akan digabung dengan 14 kecamatan lainnya atau tidak, semuanya tergantung MK. Dan MK juga yang akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. “Kita tinggal menunggu kabar, kapan akan ditetapkan itu tergantung MK,” tukasnya.

Mengenai laporan tim sukses Murasman-Zubir Dahlan (MZ) terhadap dugaan kecurangan dalam PSU ke Panwaslu Kerinci, seperti dugaan pengurangan jumlah DPT di Siulak Mukai oleh KPU, diakuinya tidak ada pengurangan.

“Kita bukan melakukan pengurangan, tetap mengacu kepada DPT Pilkada 08 September. Kita hanya merapikan data DPT, yang meninggal, ganda itu tidak mungkin kita undang lagi. Kalau jumlah DPT tetap, ini juga kita jadikan acuan untuk pengadaan surat suara dan lainnya,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images