iklan Ilustrasi: net
Ilustrasi: net
MERANGIN, Mulai 2014 nanti Pemab dilarang mengeluarkan kartu tanda penduduk manual. Namun, KTP manual yang dikeluarkan sebelum 2013, tetap diakui sebagai identitas masyarakat, sampai masa berlakunya berakhir.

Pelarangan itu sesuai amanat UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pre-siden No 35 Tentang 2010 tentang KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.

Di Merangin sendiri masih tetap melayani pembuatan KTP manual. Soalnya belum ditariknya KTP dari masyarakat. Sebab secara nasional masih banyak warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP tapi belum memilikinya.

Selain itu, penggunaan KTP manual juga untuk kepentingan yang sifatnya mendesak. Seperti urusan ke bank, pemilik KTP pemula seperti calon mahasiswa, dan sebagainya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Merangin, Johan Efendi mengatakan, pelayanan KTP manual hanya boleh dikeluarkan sampai akhir 2013. Hanya saja, mengingat beberapa pertimbangan, maka pelayanan pembuatan KTP manual tetap dilakukan. "Memang intruksinya seperti itu, pelayanan KTP manual hingga akhir 2013 saja," katanya.

Mengenai pembuatan KTP Manual memang saat ini masih dilakukan. Mengingat pentingnya identitas yang harus dimiliki penduduk.

Johan mengatakan, menurut intruksi sejak 2014 KTP manual tidak diberlakukan lagi. Tapi hal itu belum dipastikan, karena masih banyak penduduk yang e-KTP belum keluar.

Johan sendiri mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP. Soalnya, besar kemungkinan sejak Oktobaer 2013 pembuatan e-KTP dipungut biaya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images