iklan Korupsi bantuan untuk koperasi.
Korupsi bantuan untuk koperasi.

Dari sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk Koperasi Karya Harapan Tani (KHT) di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sebesar Rp 1 M, yang digelar di pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (10/12), terungkap adanya rekayasa legalitas koperasi.

Fakta mengejutkan ini diungkapkan oleh Bana, salah satu saksi. Dia membeberkan adanya rekayasa legalitas koperasi, agar bisa menerima program bantuan dana bergulir dari Kementrian Koperasi 2006.

"Sesuai petunjuk dari kementrian, seharusnya koperasi yang menerima bantuan sudah berdiri sejak 2001", kata Bana, yang juga Kasi Fasilitasi dan Pembayaran pada Dinas Koperasi Kab Tanjabtim, saat memberi kesaksian di depan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Mansyur.

Menurut Bana, Koperasi Karya Harapan Tani ternyata berdiri pada 2004 dan SK pendiriannya baru ditandatangani 2005.  "Jadi, pada waktu itu ada desakan dari Kadis Koperasi, bahwa koperasi ini harus mendapat bantuan itu", lanjutnya.

Atas dasar desakan atasannya itu, maka tandatangan SK pendirian Koperasi Karya Harapan Tani direkayasa dan koperasi dibuat berdiri pada 2001. Ada pemalsuan tandatangan SK koperasi atas nama Jailani oleh salah satu pegawai Dinas Koperasi Tanjabtim.(*)

 

Redaktur : Joni Yanto.


Berita Terkait



add images