Aksi penertiban dan penyegelan papan Reklame ilegal, kembali dilakukan oleh SKPD terkait di Pemkot Jambi. Kali ini bukan hanya reklame milik swasta saja yang dicoret, akan tetapi papan reklame milik BUMN seperti PLN pun jadi sasaran. Seperti terlihat di kantor PLN Area Jambi, Jalan Urip Sumiharjo No.2, Kamis (12/12).
“Kita dalam melakukan penertiban ini, tidak pandang bulu, mau itu pihak swasta ataupun milik BUMN seperti yang ada di kantor PLN ini, ini kan sudah dikatakan reklame, artinya mereka harus mengikuti prosedur mendirikan reklame, seperti mengurus izin, dan membayar pajak reklame,” ujar Kakan Pol PP Kota Jambi Irwan saat dikonfirmasi media ini, usai melakukan penyegelan, Kamis (12/12).
Irwansyah Juga menegaskan, pihaknya tidak takut karena telah melakukan penyegelan terhadap papan reklame milik BUMN. ‘’Kenapa takut, PLN kan juga punya cost untuk biaya iklan dan reklame. Jadi artinya nanti setelah kita adakan pencoretan, dan saya harapkan segera mengurus izin IMBR-nya, apabila IMBR-nya tetap di acuhkan, maka kita tidak segan-segan untuk mengeksekusi papan reklame tersebut,” tegas Irwansyah.
Kapala PTSP Kota Jambi Komari menambahkan, kalau papan reklame yang ada di kantor PLN ini memang tidak pernah memiliki izin IMBR.
--batas--
‘’Selama saya berdinas di PTSP, PLN ini belum pernah mengurus izin IMBR-nya, makanya kami tertibkan hari ini (kemarin, red). Nanti kita hitung berapa kewajiban yang memasang reklame tersebut, termasuk denda dan berapa lama dia sudah memasang reklame ini,” papar Komari.
Komari juga, mengungkapkan penertiban dengan pencoretan papan reklame ini, dirasakan cukup efektif. ‘’Pencoretan seperti ini cukup efektif, sudah ada ratusan papan reklame yang sudah dicoret selama ini, dan ada 130 reklame yang sudah mulai mengurus IMBR-nya, baik dari reklame yang sudah dicoret maupun yang belum dicoret,’’ pungkasnya.
sumber: jambi ekspres