iklan
KERINCI, Zubir Dahlan, calon wakil Bupati Kerinci, tersangka kasus penghinaan partai Gerindra saat kampanye di Bukit Tengah beberapa waktu lalu akhirnya diperiksa sebagai tersangka oleh Polres Kerinci Kamis (12/12). Zubir Dahlan yang juga anggota DPRD Kerinci diperiksa selama tiga jam di Mapolres Kerinci. 

Kapolres Kerinci, AKBP A Mun’im, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Saleh saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan itu. “Benar, tersangka tadi siang sudah kita periksa,” terangnya.
 
Pemeriksaan sendiri kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, berlangsung selama tiga jam yakni dari pukul 9.00 sampai pukul 11.00.

Ditanya apa materi pemeriksaan, Agus Saleh mengatakan tentang kegiatan di Bukit Tengah."Versi Zubir Dahlan dia menolak melakukan pelecahan terhadap partai Gerindra," ucapnya.

Menurut Kasat, Zubir Dahlan sejauh ini masih kooperatif, dengan memenuhi panggilan pihak kepolisian. “Sebenarnya sedang berobat ke Jakarta, namun karena dipanggil dia tetap memenuhinya,” tegasnya.

Diungkapkannya, pekan depan pihaknya akan melimpahkan berkas Zubir Dahlan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. "Setelah itu diteliti jaksa selam 14 hari lengkap atau tidak, kalau tidak dikembalikan ke kita untuk dilengkapi. Setelah lengkap baru pelimpahan tahap 2, barang bukti dan tersangka," ungkapnya.
--batas--
Disebutkannya, Zubir Dahlan diancam Pasal 16 ayat (2) jo to 78 huruf B UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang berbunyi barang siapa saat kampanye melakukan penghinaan ras/suku agama/ partai politik maka diancam dengan hukuman paling rendah 3 bulan paling tinggi 18 bulan.

Wakil Bupati Kerinci terpilih Zubir Dahlan dilaporkan Pegurus DPC Gerindra Kerinci 30 Agustus 2013 lalu ke Panwaslu Kerinci karena diduga telah menghina Partai Gerindra dengan membuang atribut Partai Gerindra berupa baju saat kampanye di Bukit Tengah 29 Agustus 2013 lalu.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti Panwaslu Kerinci lalu meneruskan laporan Gerindra ke Polres Kerinci karena pelanggaran yang dilakukan Zubir Dahlan termasuk pelanggaran pidana.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images