iklan
SENGETI, Pihak Kepolisian Sektor Jaluko berhasil mengamankan 10 kilogram Ganja kering siap edar dari tangan sepasang suami istri (Pasutri). Pasangan ini warga Desa Mendalo Kecamatan Jaluko, Muarojambi senin (16/12) siang kemarin sekitar pukul 14.00 WIB

Tersangka yang tergolong bandar besar ini diketahui bernama Ilham (52) dan sang Istri dan Amir (35) beserta istrinya. Keempatnya ditangkap anggota Buser Jaluko di RT 16 Desa Mendalo Kecamatan Jaluko.

Dari informasi yang berhasil didapat, jajaran polsek Jaluko awalnya mendapat laporan tentang masuknya ganja dari Jakarta ke Jambi. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak kerumah pelaku untuk dilakukan penangkapan. Beruntung saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka polisi berhasil menemukan 10 kilogram Ganja kering yang ditaruh dalam sebuah koper dan ganja dibalut 9 buah dengan lakban.

Selain itu polisi juga menemukan 1 tas ganja kering yang sudah dipaket sebanyak 10 paket kecil yang diduga akan dijual oleh pelaku kepada konsumen. Selain itu juga berhasil diamankan 2 alat hisap shabu-shabu.

Yang lebih mengejutkan dari tersangka juga berhasil diamankan 1 buah senjata soft Gun jenis FN, 2 unit timbangan digital, Uang palsu senilai 200 ribu dan 1 unit mobil dan 1 unit motor king.

Kapolres Muarojambi AKBP Ayi Supardan membenarkan penangkapan bandar ganja ini. "Iya tadi siang telah diamankan, mereka tergolong bandar besar. Sementara ini pelakunya 2 orang para istri masih dalam pemeriksaan apakah terlibat atau tidak," terang Kapolres

Lebih lanjut Kapolres mengatakan kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan memutus mata rantai Narkoba di Muarojambi.

"Masih terus dikembangkan, anggota masih dilapangan untuk mencari pelaku lain, tersangka yang ada dan barang bukti saat ini telah diamankan di mapolsek Jaluko," terang Kapolres.

Prestasi pihak aparat bisa diapresiasi, pasalnya kedua pelaku adalah pemain lama yang sudah diincar pihak aparat. “Ya namanya pengedar, mereka tentu sudah lama ya,”sebut Ayi lagi.

Ganja yang berhasil ditangkap tersebut, menurut pengakuan kedua pelaku, berasal dari Jakarta, namun Ayi menjelaskan, untuk barang 10 kg, besar kemungkinan dari daerah Sumatera saja. Bahkan, bisa saja dari dalam Provinsi Jambi. “Kalau tidak dari timur, ya dari barat ya,” tambahnya.

Selanjutnya, kasus ini akan dikembangkan oleh pihak aparat, mereka akan melakukan penelusuran terkait pihak - pihak yang terlibat, termasuk jaringannya. “Kita akan lakukan pengembangan, aparat akan menelusuri dari mana asal barang dan siapa saja yang terlibat,” tukas Ayi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images