iklan
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah mendepositokan dana senilai hampir Rp 1 Triliun (T) di sejumlah bank pemerintah. Hal ini diakui langsung oleh Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi, Muslim Rizal, Senin (16/12).

Dikatakannya, mendepositokan dana itu dibenarkan oleh pusat. “Ada keputusan mendagri yang mengatur soal itu. Memang mendepositokan dana itu dibolehkan,” katanya.

Ditegaskannya, dana dalam bentuk deposito itu tak boleh dilakukan di bank swasta. Disebutkannya, dari deposito itu juga ada target bunga yang harus didapatkan per tahun. Diakui Muslim Rizal, target bunga deposito Pemprov Jambi senilai Rp 25 milair pada tahun 2013.

“Jumlah yang didepositkan tergantung jumlah yang ditransfer dari pusat, kadang banyak, tergantung kebutuhan. Kita lihat kebutuhannya, umpamanya triwulan I kebutuhan Rp 1 M, ternyata uang yang ditransfer pusat itu Rp 2 M, maka yang Rp 1 M itu yang kita depositokan untuk mencari target bunga deposito itu. Itu ada ketentuannya dan dibolehkan. Namun harus di bank pemerintah, bukan bank swasta,” ungkapnya.

Beberapa bank yang diperbolehkan sebagai tempat mendepositokan dana tersebut seperti bank Jambi, bank BTN, bank BNI, Bank Mandiri dan bank BRI. “Kita (mendepositokan, red) di Bank Jambi Rp 660 M, lalu di Bank Mandiri, Bank BTN, BNI dan BRI itu lebih kurang Rp 300 M lebih yang kita depositkan,” sebutnya.

Namun, jumlah deposito itu juga berkurang dari totalnya. Karena dana itu sudah banyak yang ditarik untuk kepentingan pembangunan daerah. “Apalagi sekarang banyak pekerjaan yang sudah dikerjakan, sudah banyak berkurang. Tergantung berapa kebutuhann disitu kita memenuhi kewajiban kita kekurangan di APBD,” ujarnya.

Dia menyebut, deposito itu termasuk dalam salah satu pendapatan daerah dalam kategori sumber lain pendapatan daerah. “Itu salah satu penghasilan daerah, itu masuk kas daerah ya kan melalui rekening Pemda. Itu masuk kategori pendapatan lain. Itu ada aturan Kemendagri. Syarat mutlaknya bank pemerintah,” katanya.
--batas--
Dia menjelaskan, dana yang didepositkan adalah dana yang belum dipergunakan. “Maka didepositkan. Kita lihat Kas Daerah sekarang berapa dan kebutuhan yang mendesak berapa, itu yang kita hitung. Misal APBD Provinsi Rp 3, 2 T, dana kita paling Rp 500 M yang transfer pusat, itu yang dihitung lagi baru dapat yang akan didepositkan,” jelasnya.

“Dulu sempat heboh katanya masuk rekening pribadi, cuma kita tak ada itu. Ketentuannya masuk rekening daerah, kalau masuk rekening pribadi cepat kita masuk penjara,” sambungnya.

Dia menerangkan, selama 2013, bunga deposit yang sudah diterima pemprov Jambi melebihi target. Yakni mencapai Rp 40 M lebih. “Semenjak saya disini dari target Rp 25 M dengan deposit hampir 1 T sudah terealisasi Rp 40 M lebih. Namun itu sudah berkurang karena banyak dipakai untuk proyek. Puncak deposit nanti itu Juni atau Juli lah karena banyak kegiatan yang belum terlaksana,” ungkapnya.

“Bunga deposit itu bisa masuk apbd itu target apbd sehingga bisa digunakan lagi untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images