MUARA BUNGO, Ratusan warga dari dusun Pedukun kembali mendatangi kantor Bupati Bungo. Kedatangan warga ini untuk mempertanyakan sejauh mana proses pengaduan mereka yang menuntut Rio Pedukun, Asnawi , untuk diberhentikan dari jabatanya.
Sebelum diterima di ruang pertemuan Asisten I oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bungo, yang diwakili Tobroni Yusuf, Asisten I Setda Bungo, massa terlebih dahulu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bungo.
Dalam kesempatan itu, perwakilan warga yang melakukan dialog dengan pihak eksekutif mempertegas, bahwa Rio Pedukun telah melakukan tindakan yang keliru, sebagai pucuk pemerintahan desa.
“Dalam hal ini kami menindaklanjuti aduan yang pernah kami ajukan kepada Pemda pada 2 Januari lalu, karena hingga kini kami belum tahu hasilnya,” ujar Witono, salah satu perwakilan warga.
Dihadapan Asisten I, warga juga mempertegas bahwa ada beberapa kewenangan rio yang disalahgunakan, diantaranya, mempergunakan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2012 sebesar Rp. 140.716.00. Dimana, dalam laporan SPJ tidak ada musyawarah, karena tanda tangan yang ada dibuat dari penandatangan dari rumah ke rumah.
Kemudian, masyarakat juga menuntut adanya bukti SPJ dan RAP fisik pembangunan ADD seperti yang disampaikan rio, yakni sebesar 35 juta. Dengan rincian, untuk kantor rio Rp. 7.751.00, untuk pemilihan dan pelantikan rio 12 juta, untuk pembayaran/stor PBB sebesar Rp. 6.249.000, perjalanan dinas rio ke Jakarta dan Bandung pada tahun 2012 sebesar 7,5 juta.
“Apakah hal itu sudah sesuai dengan realisasinya? Misalnya untuk pelantikan dan pemilihan calon rio sudah dibayar tiga calon rio tahun 2011, kemudian untuk pembayaran PBB tidak ada ketentuan diambil dari ADD, karena masyarakat sudah wajib bayar dan perjalanan dinas di dalam dan luar daerah sudah ada, kenapa diambil dari fisik,” ungkap Witono.
Lebih lanjut warga menyatakan, jika Rio Pedukun telah melakukan penyelewengan beras miskin (Raskin). Dimana, seharusnya penyaluran Raskin tiap KK yang berhak, mendapatkan 15 Kg/KK dengan harga Rp. 1.300/Kg, namun oleh rio katanya, masyarakat hanya mendapatkan 10 Kg/kk dan masyarakat dikenakan biaya sebesar 22 ribu.
Dari Raskin itu, katanya rio mengambil keuntungan sebesar 9 ribu untuk per KK nya. Dengan kondisi seperti itu, katanya warga merasa dibohongi. Parahnya lagi, Rio Pedukun dianggap telah melakukan pemalsuan pernyataan. Yakni, dalam persidangan mengenai kerusuhan antara Dusun Pedukun dan Lubuk Niur, rio secara tertulis menyatakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak berada di tempat kejadian, waktu kerusuhan Lubuk Niur dan Pedukun.
“Padahal jelas, saksi itu ada di tempat kejadian. Ini kok membuat pernyataan tertulis diatas matereai yang menyatakan saksi tidak ada di tempat kejadian pada waktu itu,” sebut Witono.
Mengenai adanya pernyataan dari rio mengenai saksi tersebut, beberapa waktu lalu sempat membuat warga berang. Bahkan, warga sempat melakukan aksi corat-coret terhadap rumah rio.
Pada waktu itu, Pedukun yang tidak terima rumahnya di corat-coret oleh beberapa oknum, sempat melaporkan kepada pihak kepolisian. Menanggapi pengaduan warga Pedukun ini, Asisten I Setda Bungo, Tobroni Yusuf mengaku jika sejak pengaduan warga yang pertama kalinya, pihaknya sudah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi perihal aduan tersebut.
“Dalam hal ini, pihak inspektorat telah melakukan kroscek ke lapangan, dan saat ini masih dalam proses. Jika hasilnya sudah pasti, nanti aka nada tindak kelanjutannya. Saat ini pihak inspektorat sedang melakukan analisis,” ungkapnya.
Kepada warga dirinya menyatakan, jika dalam hal pengaduan, pihaknya harus melakukan investigasi dan analisis yang dalam. “Jika memang ditemukan pelanggaran, tentunya inspektoran akan melaporkan hasilnya kepada Bupati,” imbuhnya.
Dirinya membantah jika Bupati Bungo lamban dalam menindak lanjuti aduan dari masyarakat, khususnya berkaitan dengan Rio Pedukun.(sumber: bute ekspres)