iklan Kapolsek Jaluko bersama tersangka Amran (52) dan Andi (35) serta BB ganja kering seberat 9,5 Kg. (Foto: Aldi Saputra)
Kapolsek Jaluko bersama tersangka Amran (52) dan Andi (35) serta BB ganja kering seberat 9,5 Kg. (Foto: Aldi Saputra)

Dua oknum wartawan koran mingguan kontributor Jambi, Amran (52) dan Andi (35), yang diringkus Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) karena menyimpan ganja seberat  9,5 Kg, Senin (16/12) siang lalu, ternyata sudah lama masuk Target Operasi (TO). Sebab, dalam tiga 3 bulan terakhir keduanya berhasil meloloskan ganja seberat 45 Kg masuk ke wilayah Jambi.

Kapolsek Jaluko, Aiptu Abriansyah Harahap, menuturkan gerak-gerik kedua tersangka telah diintai sejak sekitar 4 bulan lalu. Kuat dugaan keduanya termasuk anggota jaringan Aceh. Namun, kini keduanya berhasil ditangkap ketika sedang istirahat di tempat tinggalnya di RT 16, Perumahan Aur Duri Permai 2, Mendalo Darat.

"Jadi, tersangka menelpon ke Aceh minta dikirimi ganja kering siap pakai. Ganja lalu dikirim dari Aceh ke Jambi melalui jalur darat. Tiba di Jambi, ganja itu lalu diedarkan dengan harga lebih tinggi", kata Kapolsek.

Kedua tersangka bersama BB kini diamankan di Polsek Jaluko untuk proses lebih lanjut.(*)

 

Reporter : Aldi Saputra. 


Berita Terkait



add images