iklan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengusulkan 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jambi untuk dipecat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Ambok Tuo, Rabu (18/12). Menurutnya, 3 nama tersebut sudah melakukan pelanggaran yanga tak bisa lagi ditoleransi.

“Kita sudah melaksanakan sidang penjatuhan sanksi bagi pegawai negeri sipil yang melanggar. Hasil keputusan kita itu sudah dibuat dalam narasi dan sudah dilaporkan kepada Gubernur, dan itu akan diteruskan ke pemerintah pusat,” katanya.

“Ada beberapa orang yang disanksi, yakni 3 diusulkan dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat, 1 masih dalam pertimbangan dan 2 orang untuk pemulihan. Pemulihan itu misalnya pelanggarannya itu ada pasal yang membolehkan bahwa ini bisa direhabilitasi dan itu ada aturannya,” tambahnya.

Akan tetapi, katanya, untuk menjatuhkan sanksi tersebut, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat. “Kita tak mau memutuskan sendiri. Itu akan dikirimkan ke pemerintah pusat dan apa jawaban dari pemerintah pusat terhadap peraturan yang dibuat dan itu finalnya nanti,” ungkapnya.

Soal kapan keputusan itu akan dikeluarkan, dia mengaku belum mengetahuinya. “Itu sudah diproses dalam 2013 ini dan sudah dikirimkan ke pusat. Untuk 3 yang diusulkan dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat, mereka tanpa menerima hak pensiun,” ujarnya.

Ditanya apa kasus ketiganya, dia mengatakan ada bermacam. “Kasusnya itu ya tindak pidana korupsi,” katanya.

Ditanya lagi, apakah ketiganya kasus korupsi? Dia mengaku tak tahu persis. “Yang jelas ada 3 yang diusulkan diberhentikan, 2 masih bisa diselamatkan dan 1 masih dipertimbangkan,” sebutnya.

3 PNS Mantan Pejabat Eselon


Dia menyebutkan, ketiga PNS yang terancam dipecat itu ada yang mantan pejabat eselon di lingkungan pemprov Jambi dan juga ada yang tidak. “Mereka yang terkait tindak pidana itu sudah incraht,” ujarnya.

Sayangnya, dia enggan menyebutkan secara gamblang siapa saja ketiga orang yang akan dipecat itu. “Saya tidak hafal. Karena ini belum diputuskan jadi belum bisa. Kita berharap secepatnya bisa diputuskan dan tanggalnya terhitung tanggal usulan itu disetujui sudah ada dan gaji sudah tak dibayarkan,” ujarnya.

Lalu, apakah Sepdinal yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana Kwarda dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan juga akan bernasib dipecat. Soal ini, Ambok belum bisa memastikan.

“Sekarang gajinya sebagai PNS masih diterima namun tunjangan jabatan tidak ada lagi. Karena sampai saat ini dia masih berstatus PNS. Namun dia diberhentikan sementara dari jabatannya, jadi tunjangan jabatannya tak dibayarkan,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images