iklan
Pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) sepertinya bakal berjalan dengan mulus. Pihak DPRD Provinsi Jambi meminta, semua lapisan masyarakat juga mendukung rencana ini.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Luhut Silaban mengatakan, saat ini draf kerjasama pembangunan JBC antara Pemprov – investor tengah disusun. “Kita sangat mendukung pembangunan JBC yang mampu menyerap investasi hingga Rp 1,5 Triliun itu. Sebab, investasi ini akan mendatangkan keuntungan bagi Pemprov Jambi. Pertama, akan mendongkrak pendapatan daerah, kemudian mengurangi angka pengangguran, serta pemanfaatan aset yang terbengkalai,” ujarnya, Rabu (18/12).

Dewan Dukung Kerjasama Pembangunan JBC


Dikatakannya, nantinya, setelah draf tersebut disusun, rancangan itu diajukan ke DPRD Provinsi Jambi. Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan bersama pihak terkait. “Nanti pemerintah kita minta menerangkan pasal-perpasal perjanjian kerjasama itu,” terangnya.

Dewan, kata dia, berhak merubah perjanjian tersebut jika dirasakan tidak menguntungkan bagi Pemprov Jambi. Hasil pembahasan itu nantinya akan menjadi dasar bagi rekanan yang memenangkan lelang berinvestasi di Jambi.

“Saat inikan sudah ada pemenangnya. Nah jika nantinya rekanan keberatan dengan poin-poin perjanjian itu, maka dengan sendirinya lelang yang sudah dilakukan batal. Jika terjadi demikian, maka Pemprov Jambi berhak melakukan lelang ulang tentunya dengan harus menjalankan kesepakatan perjanjian yang telah ditetapkan dewan itu,” jelasnya panjang lebar.

Lalu jika tidak ada investor yang berani memenuhi kesepakatan itu? Menurutnya, Pemprov punya hak untuk menujuk investor dengan poin-poin yang telah dibuat Pemprov sendiri. “Kan sebanarnya Pemprov tak wajib melapor ke dewan, ada aturannya. Jadi jika kerjasama yang ditetapkan dewan gagal, mereka tetap bisa dengan kesepakatan sendiri tanpa melibatkan dewan,” urainya.

Dijelaskannya, Pemprov Jambi sudah sangat proaktif dalam pelaporan rencana pembangunan ini. Pihaknya, bahkan mengapreasiasi Pemprov Jambi yang mau melibatkan dan berkoordinasi dengan dewan. Meskipun, tak seharusnya hal tersebut terjadi.

Dijelaskannya lagi, sebenarnya ada dua aturan yang mendasari pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga. Dalam aturan pertama, Pemprov harus mendapatkan persetujuan dewan, sedangkan aturan lainnya boleh tanpa persetujuan dewan.

Menurutnya, dalam PP nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 diatur, untuk kerjasama dengan pihak ketiga tak perlu mendapat persetujuan DPRD.

Kedua, sambungnya, diatur dalam PP Nomor 50 tahun 2007 dan tentang tata cara pelaksanaan kerjasama daerah dan Permendagri nomor 22 tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah. Dalam aturan ini, untuk kerjasama dengan pihak ketiga harus melalui persetujuan DPRD.

“Tapi persetujuan itu setelah dilakukan pelelangan dan penandatanganan MoU antara Pemprov dan pihak ketiga. Ini diatur dalam pasal 9 dan 11 PP Nomor 50 tahun 2007 dan Permendagri nomor 22 tahun 2009 lampiran 1,” jelasnya.  

Selama ini, sambungnya, Pemprov Jambi telah melakukan proses itu. Pemprov sudah berkoordinasi dengan Pemprov, yakni dalam hal pemberitahuan pelelangan serta tahapan lainnya. “Nah kita tunggu saja Pemprov mengajukan ke DPRD untuk minta persetujuan, kalaupun tidak sebenarnya tak masalah. Kawan-kawan dewan harus mengetahui aturan ini,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images