iklan
SENGETI, Untuk kedua kalinya Bupati Muarojambi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika dahulu terkait pemberhentian kades, kali ini Bupati di Gugat oleh Panitia Pilkades Bukit Baling atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati.

Sebelumnya Bupati mengeluarkan surat Keputusan terhadap Pilkades Bukit Baling agar Panitia melakukan penghitungan suara ulang terkait pencoblosan surat suara yang mayoritas terdapat 2 lobang coblosan, namun Panitia menolak dan menetapkan pada penghitungan tersebut dimenangkan oleh Saudara Sugeng.

Panitia menilai Surat Suara yang terdapat 2 lobang coblosan tidak sah sehingga suara tidak dihitung, sementara Bupati menilai suara itu sah karena lobang yang dicoblos sejajar dan coblosan hanya mengarah pada 1 calon saja.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid PMD di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Muarojambi, A. Gani, yang mengatakan bahwa Bupati sebagai tergugat telah menerima  surat tersebut. "Benar Bupati digugat oleh Panitia Pilkades, rencananya senin telah akan ada pemanggilan pihak BPD Desa oleh PTUN Jambi," ujar Gani

Gani mengaku Pemkab siap menghadapi tuntutan tersebut dengan telah memegang berbagai argumen terkait pengeluaran surat tersebut. "Dalam mengeluarkan SK tentu pemkab memiliki dasar dan argumen yang kuat, nanti akan kami paparkan di Pengadilan saat peridangan,"imbuh Gani
--batas--
Pemkab lanjut Gani akan siap menerima hasil yang nanti akan dikeluarkan oleh PTUN dan siap menjalankannya apapun keputusan tersebut. "Keputusan ini apapun hasilnya akan kami terima dan kami jalankan, jika kami dianggap salah maka akan kami lantik Kades yang dimenangkan oleh Panitia, begitu pula sebaliknya kami harap Panitia dan masyarakat juga harus siap menerima keputusan itu apapun hasilnya," harap Gani.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images