iklan
Pemberlakukan Perda nomor 13 tahun 2013 soal pengaturan angkutan batubara harus dilaksanakan per Januari 2014. Tak ada lagi perpanjangan untuk pelaksanaannya.

Di dalam Perda itu, ditegaskan jika angkutan batubara haus mealui jalan khusus atau jalur sungai. Hal ini disampaikan ketua KOmisi III DPRD Provinsi Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS). “Pada prinsipnya, Perda nomor 13 tahun 2012 itu wajib dijalankan. Di dalam Perda itu disebutkan soal jalan khusus dan kedua melalui sungai,” katanya.

“Kita tak usah bicara jalan khusus karena sampai detik ini belum ada jalan khusus yang dibuat. Karena berlakunya efektif dalam Perda nomor 13 tahun 2012 itu Januari 2014, makanya alternatif satu-satunya hanya melalui sungai,” sambungnya.

Menurut dia, selama ini, ada 2 perusahaan yang sudah melalui jalur sungai. “Selama 2 tahun terahir ini mereka melakukan itu. Pertanyaan sederhananya, kenapa perusahaan lain tak bisa melakukan hal tersebut. Padahal dua perusahaan itu bisa. Artinya, ini bisa dijalankan,” ungkapnya.

Tinggal lagi, sambungnya, Peraturan Bupati (Perbup) yang menerangkan peruntukan jalan sampai ke dermaga sungai harus dibuat oleh Bupati/Walikota. “Itu yang harus diselesaikan dan sanksi serta semua yang tercantum dalam Perda itu harus jalan,” jelasnya.
--batas--
“Ketika Januari ada yang tidak lewat sungai, sanksi tegasnya itu untuk tindak pidana ringan, dia kena denda Rp 50 juta atau 6 bulan penjara. Lalu surat izin usahanya dicabut dan sebagainya, itu administrasi. Jadi ada administrasi dan ada tindakan,” tegasnya.

Dia menegaskan, tak usah lagi saat ini membicarakan soal jalan khusus. Karena, hal itu sudah tidak mungkin untuk direalisasikan. “Tak usah bicara jalan khusus. Tutup buku soal itu. Karena di Perda itu berlaku Januari 2014 harus lewat jalan khusus atau jalan sungai. Jalan khusus sampai sekarang tak mungkin lagi mau dibangun dalam satu bulan. Jadi tak ada cerita itu. Jadi sekarang hanya lewat sungai, kalau tak mau ya disanksi,” ujarnya.

Jika perusahaan berkilah belum memiliki dermaga sungai? Dia mengatakan, itu bukan alasan. “Itu urusan perusahaan, urusan swasta. Masak jalan khusus sudah diberikan kesempatan tak dibuat lalu buat dermaga sebagai stokefile juga tidak mau. Kalau perusahaan beralasan tak ada dermaga, tak ada alas an, stop dulu operasional,” jelasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images