iklan Ilustrasi: net
Ilustrasi: net
Roby Sadara (25) warga Perumahan Bougenvil Blok JQ No 2, Kecamatan Kota Baru, Jambi  nekat membacok tetangganya sendiri dengan sebilah celurit.

Kejadian pembacokan tersebut pada Kamis (7/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Roby membacok tetangganya di depan rumahnya. Menurut Roby, ia membacok karena tidak terima dituduh mengintip istri tetangganya tersebut

“Saya dituduh mengintip istrinya saat lewat di depan rumahnya, saya menolak dituduh mengintip,  dan dia marah lalu memukul saya menggunakan cangkul. Saya lari pulang kerumah, tapi dia masih mengejar saya, terus saya temukan ada clurit dibelakang pintu rumah saya, saya ambil celurit itu dan saya bacok saja punggungnya,”ujar Roby.

Kapolsek Kota Baru Kompol Gadug Kurniawan melalui Panit II Opsnal Reskrim Ipda Hendrik saat diwawancarai oleh wartawan kemarin (15/3) mengatakan, Roby ditangkap sesaat setelah melakukan pembacokan.

“Dia ditangkap sama anggota kita karena ada laporan dari masyarakat, kita tangkap dia di Perumahan Bougenvil, motifnya karena pelaku dituduh mengintip istri korban, pelaku mengambil clurit dan membacok punggung korban,” katanya.


Atas perbuatannya, Roby akan dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiyaan yang menyebabkan luka pada orang lain. ”Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”tukas Hendrik. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images