iklan Lima Oknum Polisi Terlibat Kasus Meninggalnya Brigadir EWS Dijatuhi PTDH
Lima Oknum Polisi Terlibat Kasus Meninggalnya Brigadir EWS Dijatuhi PTDH

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Lima oknum anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Kelima personel tersebut masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

BACA JUGA: Turnamen Padel Piala Ketua DPRD Resmi Dibuka, M. Hafiz Fattah Kejar Peningkatan SDM dan Multiplier Effect

Sanksi PTDH itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, dalam persidangan tersebut kelima oknum anggota Polri dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta melanggar ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA: Terungkap Awal Mula Dugaan Pelecehan Verbal Guru SDN 64 Jambi, Disdik Masih Dalami

Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima personel tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Atas pelanggaran tersebut, mereka dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap lima personel tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel," tegasnya.

BACA JUGA: Berang Berang Swimming Club Raih 23 Medali pada Kejuaraan Renang Merdeka Sprint Se-Provinsi Jambi

Menurutnya, penegakan disiplin dan kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan," ujarnya.

Erlan menambahkan, keputusan PTDH terhadap Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD menjadi bukti bahwa penegakan aturan di lingkungan Polda Jambi dilakukan tanpa pandang bulu.

"Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dan kode etik ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas organisasi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi." Jelasnya.(*)


Berita Terkait



add images