Jumlah penerima gas 3 kilogram (Kg) di Kota Jambi divalidasi lagi. Validasi ini dilakukan menyusul disahkannya Perda Tataniaga Gas di DPRD Kota Jambi beberapa waktu lalu.
‘’Langkahnya nanti, kita akan validasi data dulu yang 88 ribu penerima paket itu. Akan kita data lagi, kita validkan. Yang 88 ribu itu yang seharusnya mereka menerima elpiji 3 Kg, tapi mungkin ada yang tidak dapat. Data yang 88 ribu itu dari kementrian ESDM, itu yang akan divalidkan,’‘ kata Kabag Ekonomi Setda Kota Jambi, M. Nofriansyah.
Ditanyakan apakah 2014 akan ada penambahan penerima paket? Ia menjelaskan, dalam tahun 2014 Pemkot belum ada rencana untuk mengusulkan penambahan penerima paket elpiji 3 Kg tersebut.
Untuk sementara ini, baru data penerima yang akan validkan, karena dari kementrian ESDM belum ada penambahan. ‘‘Jadi kita validkan data itu, supaya orang itu benar-benar dapat paket tersebut,’‘ jelasnya.
Lebih lanjut, Nofriansyah mengatakan, sekitar April 2014, pemkot akan sosialisasikan Perda tersebut. ‘‘Nah dalam langkah-langkahnya, kita akan bentuk tim koodinasi yakni masuk Ferkompinda, Kepolisian, Sekretariat, Disperindag, dan instansi terkait lainnya,’‘ sebutnya.
Apakah dalam tim koordinasi itu didalamnya juga ada pertamina? Ia menyebutkan tentunya Pertamina dimasukkan dalam tim koordinasi tersebut ‘‘Selain itu, Hiswana Migas juga masuk dalam tim itu,’‘ terangnya.
--batas--
Nofriansyah menjelaskan, tim koordinasi tersebut akan menangani tentang pengawasan, pengandalian distribusi gas 3 Kg.
Penegakan pelanggaran bagaimana? Ia mengatakan, dengan adanya perda itu kan sudah ada sanksinya, nanti itu akan diatur lebih lanjut dengan Perwal. ‘‘Kita itu untuk upaya antisipasi kelangkaan gas 3 Kg tahun 2014 mendatang, jadi dengan adanya perda ini pendistribusian gas bisa tepat sasaran dan sesuai dengan HET. Gas ini kan subsidi, jadi masyarakat yang 88 ribu ini memang harus mendapatkan sesuai dengan HET yang ditentukan Pemkot dalam hal ini gubernur,’‘ ungkapnya.
Agar pendistribusian gas 3 kg kedepannya tepat sasaran, agen dan pangkalan juga akan ditertibkan. ‘‘Jadi agen tidak bisa suplai ke yang bukan pangkalannya, itu sudah ditentukan kuotanya. Misalkan ada 2 pangkalan yang berdekatan nantinya juga akan kita tertibkan,’‘ jelasnya lagi.
Ia juga menyebutkan, agen dan pankalan juga harus memiliki izin, menurut data yang ada, terang Nofriansyah, agen yang memiliki izin di berjumlah 9 agen dan pangkalan sebanyak 218 yang resmi di Kota Jambi.
sumber: jambi ekspres