Paska dilakukannya pencoretan dan penyilangan terhadap sejumlah reklame yang tidak memiliki izin di beberapa tempat di Kota Jambi, sejauh ini baru 367 pemilik reklame yang melakukan pengurusan izin.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kota Jambi, Komari kepada sejumlah wartawan. Menurutnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 367 Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) tersebut diperkirakan mencapai Rp 1, 2 Miliar (M).
‘‘Kemarin kalau tidak salah sampai 20 Desember 2013, totalnya sudah sampai 367 titik yang sudah mengurus izin, dengan asumsi pemasukan PAD kalau tidak ada aral melintang sebesar Rp 1,2 M, itu untuk yang dirazia kemarin,’‘ ujar Komari.
Lebih lanjut, ia mengatakan, masih banyak yang belum mengurus izin. Akan tetapi pihaknya saat ini, terus melakukan pantauan dan penertiban reklame yang menyalahi aturan. ‘‘Masih banyak juga yang belum ngurus, ini kan kita masih terus turun untuk memantau reklame,’‘ sambungnya.
--batas--
Lebih lanjut, ia menyebutkan, banyak pemilik reklame yang saat ini tengah mengurus izin di Dinas Tataruang dan Perumahan (Distarum) Kota Jambi. Ia mengatakan, potensi PAD yang mengurus di Distarum mencapai Rp 400 Juta.
‘‘Belum lagi yang baru ngurus di distarum masih ada. Potensinya ada sekitar Rp 400 juta lagi. Jadi kalau dihitung-hitung ada sekitar Rp 1,6 M potensi PAD dari IMBR nanti,’‘ ungkapnya.
Ditanyakan apakah ada reklame yang baru dicoret atau daerah yang belum ditertibkan? Ia mengatakan masih banyak daerah yang belum dilakukan penertiban. ‘‘Yang jelas, pokoknya yang ada di zona larangan pasti di coret, kami kan belum masuk ke daerah seperti Mayang dan lainnya, masih banyak IMBR yang belum terdata, itu nanti kita jalankan. Saat ini kan kita jalankan yang prioritas dulu,’‘ pungkasnya.
sumber: jambi ekspres