iklan
MUARABULIAN, Dana alokasi dana desa (ADD) untuk dua desa dalam wilayah Kabupaten Batanghari khusus untuk dana pembangunan desa dipastikan hangus atau tidak bisa dicairkan. Tidak bisa dicairkan dana ADD khusus untuk pembangunan desa lantaran dua desa tersebut tidak bisa menyerahkan SPJ kebagian Keuangan Setda Batanghari hingga batas waktu yang ditentukan.

“Untuk dua desa yakni Desa Kembang Seri Kecamatan Maro sebo Ulu dan Desa Kilangan Kecamatan Muarobulian dana AAD untuk pembangunan desa selama 2013 tidak bisa dicairkan dan dipastikan hangus,” kata Kabag Keuangan Setda Batanghari M Azan ketika dikonfirmasikan media ini, Jumat (27/12).

Azan mengatakan, untuk dua desa ini hanya dana pembangunan desa yang tidak bisa dicairkan kepada pihak desa. Sedangkan untuk dana langsung bisa dicairkan oleh bidang keuangan. “Dana langsung yang dibayar ini berupa instentif perangkat desa yang diterima perangkat desa tiap bulan,” jelas Azan.

Azan menambahkan, dana ADD untuk pembangunan dua desa itu yang tidak bisa dicairkan langsung dimasukkan ke kas daerah. Sedangkan pihak desa hanya menerima dana langsung berupa gaji instentif perangkat desa.

Diakui Azan, tidak bisa dicairkan dana ADD untuk pembangunan desa lantar dua desa tersebut hingga batas waktu yang ditentukan tidak bisa menyerahkan SPJ tahun 2013 atas kegiatan pembangunan desa yang mengunakan dana ADD.

“Untuk bisa mendapatkan dana ADD khususnya dana pembangunan maka pihak desa harus menyerahkan SPJ tahun 2012, jika tidak diserahkan maka dana ADD untuk pembangunan desa selama satu tahun yakni 2013 tidak bisa dicairkan dan dikembalikan ke kas daerah,”ujar Azan.
--batas--
Jika dana ADD untuk pembangunan pemerintahan di desa tidak bisa dicairkan tentu saja akan menghambat roda pemerintahan di desa. Karena pihak desa tidak bisa membangun desa lantaran tidak ada biaya. “Otomatis dua desa ini bakal ketinggalan roda pemerintah mereka karena tidak ada pembangunan didesa,”sebut Azan.

Lebih lanjut Azan mengatakan, pihak keuangan hanya bisa mencairkan bagi desa yang sudah menyerahkan SPJ tahun 2012. Dan hingga batas akhir tanggal 24 Desember lalu. Dari 100 desa dalam wilayah batanghari hanya 98 desa yang menyerahkan SPJ kepada Bagian Keuangan.

“Dari 100 desa hingga batas akhir yang kita berikan hanya 98 desa yang menyerahkan SPJ dan 98 desa ini pencairan dana ADD triwulan ke empat sudah 100 persen, baik itu dana aad untuk pembangunan desa serta dana untuk insentif perangkat desa,”ujar Azan.

Azan juga mengatakan, bahwa selama ini pihak keuangan dan pihak BPMPD serta pihak kecamatan juga telah turun ke desa untuk mengajarkan bagaimana membuat SPJ yang mungkin dirasakan sulit oleh pihak desa.

Namun untuk dua desa ini sepengetahuan pihak keuangan yang turun mereka ini tidak bisa membuat SPJ lantaran bukti pembelajaan dan kwitansi dana AAD yang digunakan tidak ada. “Kesulitannya lantara pihak desa tidak bisa membuat SP lantasan bukti pengeluaran tidak ada sedangkan dana tersebut sudah habis,”sebut Azan.

Terpisah Kabag BPMPD Batanghari, Afani Saharuddin ketika dikonfirmasikan terkait masalah tersebut mengatakan, untuk dua Desa yang tidak bisa menyerahkan SPJ sekarang ini diserahkan ke pihak hukum. “Mereka yang lebih tahu. Untuk SPJ yang tidak bisa dibuat oleh dua desa ini sudah diperiksa pihak hukum mereka yang lebih tahu dan berhal menyelidinya,” katanya.

Namun dia berharap agar kedepan kejadian ini jangan terulang lagi. Lantaran hanya ulah oknum dampaknya dirasakan oleh desa karena tidak bisa membangun desa karena dana ADD tidak bisa dicairkan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images