iklan
Dalam waktu kurang lebih empat bulan, dari September hingga Desember 2013, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi telah menerima 24 (dua puluh empat) pengaduan mengenai keluhan pelayanan publik di Provinsi Jambi.

Dari data itu, menruut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi M Taufik Yasak, dapat disimpulkan pelayanan publik di Provinsi Jambi belum sepenuhnya baik.

Ombudsman memberikan kesimpulan bahwa hal itu menunjukan Birokrasi layanan masih lamban dan terkesan berbelit, pelayanan masih terindikasi biaya tinggi dan masih tingginya penyalahgunaan wewenang/penyimpangan prosedur dalam memberikan pelayanan. Aparatur masih belum memahami Undang-undang Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik. “Klaim pemprov atau Pemda di Provinsi Jambi yang menyatakan pelayanan publik sudah cukup membaik itu belum tercermin dengan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Selain itu, BPN menjadi salah satu instansi yang paling banyak diadukan masyarakat. Permasalahan pelik yang ada di BPN, bahkan menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi M Taufik Yasak, akan menjadi seperti bom waktu, yang bisa meledak kapan saja.
“Banyak permasalahan yang diadukan masyarakat terkait pelayanan publik di BPN, seperti lambatnya pelayanan, pungli dan transparansi yang kurang,” ujar Taufik.

“Ada juga sertifikat yang tumpang tindih. Semua permasalahan itu bisa menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja,”ujar Taufik.
--batas--
Meskipun, lanjut Taufik, BPN telah melakukan klarifikasi terhadap pengaduan ini, dimana pihak BPN beralasan bahwa mereka kekurangan sarana dan staf. “Bahkan,  kalau pungli, menurut BPN itu yang melakukan pihak luar. Tapi di BPN itu banyak yang harus diperbaiki,” sebutnya.

Dilanjutkan Taufik, pihak Ombudsman pernah berkunjung ke BPN Muarojambi, pada pukul 10.00 WIB, kantor BPN belum buka karena belum ada staf yang datang. “Ini yang perlu pembenahan,”tegas mantan Direktur Bank Jambi ini.

Dilanjutkannya, subtansi keluhan atau maladministrasi yang dikeluhkan masyarakat diakuinya terbanyak berupa penundaan berlarut , yakni 9 pengaduan, permintaan barang dan jasa, 6 pengaduan, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang masing-masing sebanyak 4 pengaduan dan diskriminasi 1 pengaduan.

Sedangkan intansi terlapor tertinggi adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) 8 pengaduan, Pemerntah Daerah 7 pengaduan, Kepolisian 3 pengaduan, Lembaga Pengadilan 2 pengaduan, dan Kementerian/ Lembaga dan komisi negara, perbanklkan dan lainnya masing-masing 1 pengaduan.

“Dari jumlah pengaduan itu 4 pengaduan sudah selesai, tidak lengkap dan ditarik pelapor 4 pengaduan, 8 pengaduan dalam tindaklajut laporan, dalam penelitian 5 pengaduan dan 4 pengaduan dalam repon pihak terkait,” tambahnya.

Ke depan untuk pencegahan maladministrasi dan pengawasan pelayanan Publik, Ombudsman akan mengintensifkan sosialisasi  kepada masyarakat, kampus, sekolah, Pemerintah Daerah/Pemda hingga ormas atau lembaga swadaya masyarakat.

Untuk pengawasan, Ombudsman juga melakukan Supervisi Pelayanan Publik (On the Spot /Monitoring ke instansi-instansi publik). Misalnya meninjau langsung standar pelayanan publik yang wajib dicantumkan berdasarkan undang-undang seperti, tersedianya papan maklumat pelayanan, Visi Misi dan Motto, Alur Sistem Pelayanan, tarif pelayanan, hingga sarana dan prasarana.

“Untuk penanganan laporan mayarakat ditargetkan minimal 100 pengaduan baik yang masuk melalui surat, sms, telephone, fax, email maupun inisiatif Ombudsman dengan penyelesaian laporan antara 40-60 % dari laporan yang masuk dan memperhatikan skala prioritas,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images