iklan
KERINCI, Untuk membantu menangani TKI asal Kerinci yang terancam hukuman mati di Malaysia, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kerinci akan bekerjasama dengan Pos Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

Kepala Dinas Sosnakertrans Kerinci, Hasveri mengaku baru mengetahui adanya TKI asal kerinci yang terancam di hukum gantung oleh pengadilan Malaysia setelah dikonfirmasi wartawan. “Sebelumnya tidak ada pemerintahan desa atau keluarga yang melapor kesini. Kami baru tahu adanya kasus ini setelah ditanya teman-teman wartawan,” kata Hasveri Kamis (2/1).

Namun demikian, dia mengatakan pihaknya akan mencoba menghubungi keluarga yang bersangkutan untuk mengetahui kronologis yang sebenarnya, yang membuat kedua warga Kerinci yang berasal dari Desa Sungai Betung, bisa terancam hukuman gantung.

Selain itu pihaknya akan bekerjasama dengan P4TKI untuk menangani masalah ini. Kemudian pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinsosnakertrans Provinsi Jambi, bagaimana solusi terbaik untuk memberikan pertolongan kepada kedua warga tersebut.

Disisi lain, dia menghimbau agar warga Kerinci yang akan bekerja diluar negeri, untuk berangkat secara resmi. Dengan demikian, jika nantinya mengalami masalah, ada pihak yang bisa diminta pertanggungjawabannya. ”Sejak beberapa bulan lalu kami sudah melakukan sosialisasi di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Sulak, Kecamatan Air Hangat Timur, serta Kecamatan Depati VII. Kami minta agar warga bekerja di Malaysia dengan cara legal,” tegasnya.
--batas--
Sejauh ini belum ada satupun TKI legal asal kerinci yang berkasus dinegara tempat mereka bekerja. ”Kalau pun ada kasusnya tidak terlalu berat, misalnya lari dari tempat bekerja atau diambil keluarganya saat sampai di Malaysia,” tegasnya.

Untuk diketahui, dua pemuda yang berasal dari Desa Sungai Betung, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, bernama Iwel dan Riko, terancam hukuman gantung di Negeri Jiran, Malaysia.

Informasi yang didapat, selain didakwa atas kasus pemalsuan dokumen, kedua pemuda yang bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di Masjid Al-azim, jalan Pandan Indah, Kuala Lumpur, juga didakwa atas kasus pembunuhan pada 3 Desember lalu dengan ancaman hukuman gantung.

Untuk kasus pemalsuan dokomen, keduanya sudah divonis hukuman 12 bulan penjara dan ditambah hukuman dua kali cambuk. Dan untuk kasus pembunuhan, saat masih dalam proses persidangan dan terancam hukuman gantung.

Menurut sumber, KBRI di Malaysia belum memberikan bantuan pengacara. Kedua pemuda asal Kerinci bersama dua rekannya, didakwa melakukan pembunuhan terhadap Syahreza Fausi. Syahreza ketahuan mencuri uang di dalam kotak amal masjid di kawasan Pandan Indah, Kualalumpur, Malaysia.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ampang untuk menjalani perawatan, namun akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.  "Dimana saja kalau tertangkap mencuri pasti akan dihajar. Apalagi saat itu kedua warga Kerinci sedang bekerja sebagai petugas keamanan. Yang jelas keduanya tidak bersalah, bahkan sudah menjadi pahlawan karena menyelamatkan uang masjid," jelas warga Kerinci di Malaysia.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images