iklan
MUARATEBO, Banyak pengelola Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Kabupaten Tebo hingga saat ini tak berizin pengelolaan. Kepala Bidang Penataan Kawasan Hutan di  Dinas Kehutanan (Dishut) Tebo, Joko Sutrisno  mengatakan, saat ini, ada sekitar 11. 500 hektar Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Tebo.

HTR itu dikelola oleh koperasi maupun individu. Sayangnya, masih ada beberapa kelompok yang belum memiliki izin pengelolaan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Tebo. Dirinya  menghimbau kepada pengelolah hutan HTR yang belum memiliki izin pengelolaan agar segera mengurus izin “Kita selalu menghimbau pengelola hutan HTR yang belum memiliki izin HTR agar segera mengurus izinnya,” sebutnya.

Dijelaskannya, saat ini ada sebanyak 33 izin HTR milik perorangan dan 2 koperasi. Diantaranya, Koperasi Puding Sepakat dan Koperasi Maju Bersama, yang tercatat di Dishut Tebo. Sementara HTR seluas 11.500 hektar  tersebut,  saat ini sudah banyak yang digarap oleh masyarakat. “Kita selaku instansi terkait hanya memberikan akses, menghimbau kepada masyarakat yang sudah mengarap HTR segera mengurus izinya. Agar keberadaan lahan mereka memiliki legalitas yang jelas,” sebutnya.

Dijelaskannya lagi, HTR bebas ditanam tanaman apa saja. Dengan catatan, tanaman tersebut adalah jenis kayu-kayuan yang merupakan tanaman hutan. Saat ditanya sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak memiliki izin, Joko menyebutkan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi. “Dalam penegakan hukum bagi pengelola hutan yang tidak mengikuti aturan tersebut sanksinya merupakan wewenang Polisi Kehutanan (Polhut),” Pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images