iklan
Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus juga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi, Jum’at (3/1), diperiksa penyidik Kejati Jambi, untuk melengkapi berkas tersangka Sepdinal yang rencananya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Salah satu sumber terpecaya Jambi Ekspres di Kejati Jambi mengatakan bahwa pemeriksaan AM Firdaus merupakan pemeriksaan terakhir untuk memberi keterangan untuk melengkapi berkas Sepdinal. "Iya hari ini dia (AM. Firdaus) diperiksa sebagai saksi untuk kelengkapan akhir berkas Sepdinal," ujar salah satu sumber penyidik Kejati Jambi yang enggan disebut namanya kepada media ini, Jumat (3/1).

Dikatanya lagi, sebelum berkas Sepdinal dilimpahkan ke pengadilan, dari pihak penyidik masih akan meneliti berkasnya. "Apabila berkas dinyatakan lengkap maka kita akan segera melimpahkan ke pengadilan Tipikor Jambi," katanya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan, pihaknya awal 2014 ini akan segera melimpahkan berkas tersangka Sepdinal ke pengadinal tindak pidana korupsi Jambi. Artinya, Sepdinal akan segera menyusul "pendahulunya" yakni AM. Firdaus di kursi pesakitan.

AM. Firdaus dan Sepdinal diduga menjadi tokoh paling bertanggungjawab pada kasus penyelewengan dana Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011 senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari pengelolaan kebun sawit 400 hektar di Kabupaten Tanjabbar yang bekerjasama dengan PT. IIS.

Penyidik juga menetapkan satu tersangka lain pada kasus ini yakni mantan Dirut PT. IIS, Semion Tarigan. Namun sampai saat ini Semion Tarigan masih belum ditahan penyidik.

Namun untuk tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu mantan Ka Kwarda periode 2009-2011, AM Firdaus, sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images