iklan
Oknum Kades Koto Kapeh, Kec Siulak, Kab Kerinci, Yusriadi, dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Kerinci, lantaran diduga telah menggelapkan uang pengurusan sertifikat tanah warga sebesar ratusan juta rupiah.

Dalam surat laporan warga tertanggal 23 Desember 2013 disebutkan, warga merasa telah diperas oleh Kades Yusriadi dalam pengurusan sertifikat prona. Warga dipungut biaya Rp 1 juta / bidang tanah, Padahal, sebenarnya program pembuatan sertifikat yang diluncurkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini sama sekali tidak dipungut biaya.

"Ada sekitar 200 warga yang mendaftar dan membayar uang kepada Yusriadi, saat menjadi Kades periode yang lalu. Namun, saat ini dia kembali terpilih sebagai Kades Koto Kapeh. Kami berani bersumpah dan bersaksi di pengadilan", kata beberapa warga Koto Kapeh, sambil memperlihatkan daftar nama-nama warga yang telah membayar.

Jika ditotalkan, beber warga, jumlah uang yang diduga telah digelapkan Yusridi mencapai Rp 150 juta. Ironisnya, hingga saat ini sertifikat tanah yang diharapkan warga belum juga kunjung keluar. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak penegak hukum di Kab Kerinci, namun sejauh ini tidak mendapat tanggapan.

"Sebelum Pilkades beberapa waktu lalu, kasus ini sebenarnya sudah kami laporkan ke Polres, kejaksaan, pengadilan, dan BPN Kerinci, namun tidak mendapat tanggapan. Sekarang Yusriadi kembali terpilih sebagai Kades", ujar warga.

Warga mendesak Bupati Kerinci membatalkan pelantikan Yusriadi sebagai Kades Koto Kapeh, lantaran figurnya cacat hukum. Selain itu, Yusriadi juga harus mengembalikan uang yang sudah disetor warga. "Kami sudah tanyakan ke BPN dan ternyata BPN tidak memungut biaya", tandas warga.

Kades Yusriadi, ketika dihubungi untuk dikonfirmasikan, ponselnya bernada tidak aktif. Begitu juga Camat, Aimis SP. Meski dua kali dihubungi ponselnya bernada aktif, tapi tidak diangkat.(*)


Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images