iklan Sutrisno, mantan Kades Mingkung Jaya, Calwg Demokrat. (Foto: Joni Yanto)
Sutrisno, mantan Kades Mingkung Jaya, Calwg Demokrat. (Foto: Joni Yanto)
Sutrisno, mantan Kades Mingkung Jaya, Kec Sungaigelam, Kab Muarojambi, Prov Jambi, Diduga menggelapkan dana pengurusan sertifikat lahan usaha milik 273 warga transmigrasi. Masing-masing telah membayar Rp 1 juta dan sisanya Rp 1 juta lagi akan dibayar setelah srtifikat keluar.

Biaya Rp 1 juta dibayar warga pada Sutrisno pada 2007 lalu. Saat itu Sutrisno masih menjabat sebagai Kades. Namun hingga saat ini, sertifikat yang dijanjikan untuk lahan tanaman pangan itu belum juga keluar. Warga merasa ditipu mentah-mentah oleh Sutrisno.

Menurut warga, sebenarnya penerbitan sertifikat ini merupakan program gratis Kementerian Transmigrasi melalui Pemkab Muarojambi. Tujuannya yaitu agar lahan yang diberikan pemerintah untuk para transmigran memiliki status sah. Soalnya, terhitung sejak 2003 Desa Mingkung Jaya tak lagi berada di bawah binaan Kementerian Transmigrasi.

Namun, untuk biaya pengurusannya ke Dinas Transmigrasi dan  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muarojambi, Sutrisno yang saat itu masih menjabat sebagai Kades memungut biaya Rp 2 juta/KK. "Kami sudah membayar Rp 1 juta pada Kaur Pemerintahan Desa, Sugiono. Banyak yang sudah membayar. Kalau nanti sertifikatnya sudah keluar, baru ditambah lagi Rp 1 juta", ungkap beberapa warga.

Warga sangat berharap sertifikat tanah mereka segera keluar. Namun, jika memang tidak bisa diurus, maka mereka minta uang mereka dikembalikan utuh. "Kabarnya Sutrisno sekarang jadi Caleg dari Partai Demokrat, nomor urut 5, Dapil Kec Sungaigelam. Kalau memang ya, kami minta namanya dicoret dari pencalonan wakil rakyat", beber warga.   

Kaur Pemerintahan Desa, Sugiono, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan dimaksud. Dari 273 KK warga transmigran, yang sudah membayar baru 175 KK. Namun pungutan itu, menurut Sugiono, telah dimusyawarahkan sebelumnya dengan warga dan tidak ada paksaan.

Dia membantah dituding melakukan penggelapan, sebab dana tersebut telah dia serahkan pada Kades, Sutrisno. "Sudah saya serahkan ke Kades saat itu. Setahu saya dana itu sudah diserahkan Kades ke BPN. Pihak BPN sendiri sudah turun ke lokasi untuk mengukur lahan warga", jelas Sugiono.

Sutrisno, saat ditemui di rumahnya, tampak tidak suka masalah ini diungkit-ungkit. Dengan nada arogan, dia menyatakan tidak akan memberi keterangan apa pun terkait masalah ini. "Kalau mau nanya masalah itu, silakan kamu keluar dari rumah saya. Masalah itu sudah saya urus di BPN", kata Sutrisno dengan nada ketus.

Penelusuran jambiupdate.com berlanjut ke BPN Muarojambi. Setelah memeriksa semua berkas-berkas yang ada, salah seorang staf yang membidangi sertifikat tanah atau Surat Hak Milik (SHM), dengan tegas menyatakan tidak ada usulan pengurusan sertifikat tanah dari Desa Mingkung Jaya yang terdaftar di BPN. Tidak ada juga dari Prona atau jalur lain.(*)


Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images