iklan
Tahun 2014 yang merupakan tahun pesta politik menjadi tahun yang  rawan termasuk dalam hal peredaran uang palsu. Bank Indonesia memperingatkan masyarakat hendaknya lebih berhati-hati mengingat peredaran uang menjelang  masa pemilu cukup dinamis, sehingga peluang untuk peredaran uang palsu sampai ditangan masyarakat cukup besar.

“Di tahun 2014 baik pilkada maupun pemilu nasional peredaran uang palsu pasti meningkat. Hal ini sudah dibuktikan statistik di berbagai daerah,” ujar V. Carlusa, Kepala Bank Indonesia Provinsi Jambi.

Tugas pokok BI dibidang sistim pembawaran salah satunya dengan mensosialisasikan ciri-ciri keaslian rupiah.  Salah satunya dengan menghapalkan metode 3 D (dilihat, diraba, diterawang) agar dapat menekan peredaran uang palsu.

Berdasarkan data yang dirilis, selama tahun 2013 tercatat  penemuan uang palsu yang beredar di masyarakat  terdiri dari 397 lembar pecahan RP 100 ribu, 101 lembar pecahan Rp 50 ribu, 3 lembar pecahan Rp 20 ribu, dan 1 lembar pecahan Rp 10 ribu. Kesemua uang tersebut dilaporkan oleh perbankan dan pihak kepolisian yang curiga akan keaslian uang yang ditemukan ataupun temuan masyarakat.

Berdasarkan temuannya,uang palsu lebih sering diselipkan dalam transaksi uang dalam jumlah besar. Selain itu, warung-warung kecil juga kerap menjadi sasaran peredaran uang palsu.
--batas--
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi, Dede Suprayitno mengatakan, untuk mengurangi terjadinya resiko terjadinya penyebaran uang palsu masyarakat dihimbau untuk bertransaksi menggunakan uang non tunai. Selain lebih aman, hal tersebut juga guna mengurangi peredaran uang di masyarakat.

Himbauannya agar masyarakat lebih sensitive saat menerima uang. Menggunakan program Dilihat, Diraba dan Diterawang (3D) merupakan salah satu jurus untuk lebih mengenal keaslian rupiah. Terdapat optical variable ink (OVI) yang berada di pojok kanan bawah. Di belakang uang asli ada benang pengaman yang ditanam dalam uang. Uang kertas asli lebih kasar diraba pada bagian angka, huruf, dan gambar pahlawan.

“Bank Indonesia tidak bisa memberikan sanksi terhadap pengedar uang palsu, namun fungsi bank Indonesia lebih ke pemberian sosialisasi kepada masyarakat,” tutupnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images