iklan
Pemprov Jambi mengembalikan draft Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Kota Jambi yang dikirim Pemkot Jambi  beberapa waktu lalu.

Pasalnya, ada beberapa catatan yang harus segera diperbaiki oleh Pemkot. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabag hukum setda Kota Jambi, Erdiansyah. "Ya ada beberapa kesalahan yang harus kita benahi," ujar Edriansyah.

Menurut Edriansyah, kesalahan yang harus diperbaiki oleh pemkot tidak begitu fatal, dan bila diperbaiki, tidak memakan waktu lama.

Kesalahan itu kata Erdiansyah ada pada tulisan, yaitu titik koma dalam penulisan, jarak tulisan, ukuran tulisan, kesalahan dalam penulisan samisal, tulisan kota  tertulis kuota,  tulisan undang-undang tertulis undang-undangan  serta ada beberapa masukan lain oleh pihak provinsi. "Tidak fatal. Itukan sudah biasa dalam penulisan. Dan itu akan kami perbaiki," ucapnya.

Sementara untuk beberapa catatan penting, dirinya menyebut bahwa akan berkoordinasi dengan Walikota. Tidak hanya ranperda RTRW saja yang mempunyai catatan, namun beberapa draf ranperda yang sudah disahkan dan yang sampai kepada bagian hukum, namun draf ranperda tata niaga gas dan kesehatan gratis juga ada beberapa catatan dan kesalahan dalam penulisan.

Erdiansyah menyebut, setelah selesai diperbaiki, semuanya akan diserahkan kembali kepada pemerintah provinsi. Dan seandainya tidak ada masalah lagi, maka renperda tersebut akan dinomori dan siap perdanya siap diberlakukan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images