iklan

MERANGIN, Delapan orang yang menghuni sebuah rumah di Jalan Pulau Rayo Kecamatan Bangko, sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (5/1) diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Merangin.       

Diamankannya delapan orang tersebut, setelah aparat berhasil menemukan 15 paket berisi Narkotika jenis Sabu, satu buah bong, dan dua buah pil yang diduga Extasi didalam rumah tersebut.
       
Informasi yang didapat, delapan orang tersebut yakni, seorang pecatan anggota Polres Tanjab Timur BD (45) warga Kota Jambi, kemudian Su (40) warga Desa Kungkai, dua orang berstatus pelajar yakni An (17) dan Ir (15), seorang Ibu Rumah Tangga Cn (43) warga Pulau Rayo, Dan dua wanita lainnya yakni Di (25) dan At (24).
       
Pengamanan yang dilakukan ini bermula saat, aparat mendapat informasi bahwa, di sebuah rumah di Pulau Rayo sering dijadikan lokasi Pesta Narkoba. Mendapat informasi berharga tersebut aparat pun langsung melakukan penyelidikan.
       
Setelah mempunyai cukup bukti, aparat langsung mendobrak rumah tersebut. Didalam rumah itu, terlihat delapan orang sedang duduk diruang tengah, dengan bermodalkan surat penggeledahan, aparat langsung menggeledah seisi rumah.
       
Selama dua jam melakukan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa 10 paket Shabu, satu buah bong (Alat Penghisap) dan dua buah pil yang diduga Extasi.
       
Kemudian, tanpa melakukan perlawanan, kedelapan orang itu langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk proses penyelidikan.
       
Dihadapan penyidik, semuanya tak satupun yang mengakui kepemilikan barang haram tersebut. “Belum ada satupun yang mengakui, kalau barang bukti yang kita temukan ini miliknya, jadi kita akan terus melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Satria Yusada melalui Kasat Narkoba Iptu Teuku F Kennedy kepada media ini Minggu (5/1).
       
Kasat juga menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. “Kita kan masih lakukan pengembangan, sekarang saja kita belum tahu siapa yang punya barang ini, kalau sudah penyelidikannya nanti, pasti akan kita ekpose,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres


Berita Terkait



add images