iklan
Sidang lanjutan perkara nomor 125/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pilkada Kerinci kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang dengan agenda mendengarkan laporan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Jambi, dan Panwaslu Kerinci dijadwalkan pukul 14.30 WIB. “Sidang besok (hari ini, red) akan digelar sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi saat dikonfirmasi via ponselnya, Minggu (05/01).

Mengenai kapan MK menetapkan siapa yang menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih periode 2014-2019, Sanusi belum bisa memastikannya. “Kita belum tahu, tahapan selanjutnya kita masih menunggu dari MK,” katanya.

Yang jelas dalam sidang sebelumnya, KPU telah menyampaikan laporan tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan 28 November lalu. Laporan tersebut sesuai dengan perintah MK. Setelah dilaporkan, KPU minta MK untuk menerima laporan tersebut kemudian menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Namun, pihak Murasman-Zubir Dahlan (MZ) keberatan dengan laporan KPU, karena menurut mereka PSU ini sarat dengan pelanggaran. Pihak MZ juga menyampaikan bahwa PSU diduga penuh dengan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif.

Sementara dari pihak Adirozal-Zainal Abidin (Adzan), mereka juga menyampaikan pelanggaran yang dilakukan oleh MZ saat PSU. Untuk itu, pihaknya meminta agar MK segera menetapkan Adzan sebagai calon bupati dan wakil bupati Kerinci terpilih.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan tertulis dalam persidangan hari ini. “Bawaslu Provinsi Jambi diwakili oleh Fauzan, kita akan memberikan keterangan tertulis, sebelumnya melapor terlebih dahulu ke Bawaslu RI,” katanya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images