iklan Aksi warga SAD alias suku Kubu menuntut lahan mereka yang dinilai telah dirampas PT Asiatic Persada. (Foto: Aldi Saputra).
Aksi warga SAD alias suku Kubu menuntut lahan mereka yang dinilai telah dirampas PT Asiatic Persada. (Foto: Aldi Saputra).
Sekitar 200 warga tradisionil Suku Anak Dalam (SAD) Jambi menggelar aksi berjalan kaki dari  Kantor Dinas Kehutanan Prov Jambi menuju kantor gubernur. Karena akses jalan ke kantor gubernur ditutup lantaran sedang ada acara perayaan HUT Prov Jambi ke-57, warga lalu menuju Mapolda Jambi. Warga SAD ini menuntut penyelesaian konflik lahan adat mereka dengan PT Asiatic Persada.

Pantauan jambiupdate.com, sebenarnya massa ingin menyampaikan tuntutan mereka kepada gubernur. Namun, rencana itu gagal, karena jalan di dedan Pengadilan Tinggi Jambi yang menuju kantor gubernur ditutup.

Munurut Ketua Serikat Tani Nasional yang mendampingi warga, Agus, saat ini 6.500 KK SAD yang tinggal di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Asiatic Persada di Kab Batanghari terancam kehilangan tanah garapan dan pemukiman.

Sebab, penggusuran dilakukan oleh aparat keamanan dan Pemkab Batanghari. Dalam perjuangan mereka menuntut lahan adat mereka selama ini, sudah banyak warga SAD yang dipenjara.

Mereka menuntut izin HGU PT Asiatic Persada dicabut dan kembalikan tanah adat SAD di Desa Bungku, Kec Bajubang, Kab Batanghari. Dasar pencabutan izin ini sesuai dengan surat rekomendasi peninjauan ulang izin HGU PT Asiatic Persada.

Aksi ratusan warga SAD ini membuat arus lalu lintas di ruas Jl Jend Ahmad Yani di Telanaipra, macet totoal. Aparat kepolisian tampak berjaga-jaga.(*)

Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images