iklan
Proses persidang perkara nomor 125/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pilkada Kerinci di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berakhir. Saat ini tinggal menunggu penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih oleh MK. “Sidang tadi (kemarin, red) menurut majelis adalah sidang terakhir,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada media ini, Senin (6/1).

Dikatakannya, pada sidang kemarin seharusnya mendengarkan laporan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Jambi, dan Panwaslu Kerinci. Namun keempatnya tidak ada yang hadir. “Jadi mereka diminta dalam waktu 7 hari untuk membuat laporan secara tertulis. Para pihak juga diberikan waktu selama 10 haru untuk membuat kesimpulan,” katanya.

Terkait keberatan yang diajukan Murasman-Zubir Dahlan (MZ), menurut Sanusi ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan. “Kemarin itu langsung dimasukkan alat bukti, bukti-bukti itu menjadi pertimbangan. Semua pihak memasukkan alat bukti ini,” sebutnya.

Soal kapan adanya putusan MK dan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, pihaknya masih menunggu informasi dari MK. “Kita menunggu undangan putusan. Apakah langsung ditetapkan bupati terpilih atau tidak kita belum. Kita tidak berani memprediksi,” imbuhnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images