iklan Ilustrasi: net
Ilustrasi: net
SUNGAIPENUH, Pemerintah Kota Sungaipenuh telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketertiban umum. Didalam ranperda itu salah satunya diatur tentang batasan wanita keluar malam didalam wilayah Kota Sungaipenuh.

Ayu, warga Kecamatan Sungai Bungkal mengatakan, dirinya sangat setuju dengan berlakukannya aturan pembatasan jam malam untuk wanita. “Saya setuju kalau aturan itu diberlakukan, karena untuk menjaga kemanan wanita,” ujarnya.

Namun dirinya menyarankan agar aturan tersebut harus jelas dan harus ada pengecualiannya. “Jika keluar malam untuk membeli obat, atau berobat misalnya, itu boleh-boleh saja menurut saya. Jika keluar malamnya hanya untuk main-main itu yang dilarang,” sebutnya.

Sedangkan, Devi, salah seorang warga Kecamatan Sungaipenuh menolak diberlakukannya aturan pembatasan jam keluar malam untuk wanita. Menurutnya, itu telah membatasi hak azasi wanita. “Saya tidak setuju, karena setiap orang punya hak, termasuk untuk keluar malam,” ucapnya.

Terkait hal itu Walikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri mengatakan, pihaknya akan lihat pembahasan ranperda ketertiban umum di DPRD Kota Sungaipenuh. “Yang jelas ide itu bagus, untuk menjaga wanita,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Ops Pol PP Kota Sungaipenuh pengaturan tentang jam malam wanita masih berupa rancangan dalam ranperda. Menurutnya ranperda tersebut akan dibahas di DPRD Kota Sungaipenuh.

“Memang itu (keluar malam,red) adalah hak azasi. Kita lihat nanti pembahasannya di dewan,” ujarnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images