Polisi kembali mengamankan ganja seberat 13, 5 Kg beserta kurir bernama Bangkit Sanjaya (20). Bangkit diamankan saat mengantar paket ganja seberat 1,5 Kg kepada seorang pemesan di lorong Purnama, Vall 11, Keca Kota Baru.
Bangkit digiring ke Sat Reskrim Polresta Jambi. Menurutnya, ia baru pertama kali menjadi kurir barang haram tersebut. Ganja dikirim dari Prov Aceh sebanyak 24 Kg oleh pelaku lainnya berinisial S. Dia baru menjual ganja itu sebanyak 10, 5 Kg.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Witry Hariyono, mengatakan saat penangkapan anggota hanya berhasil mengamankan 1,5 Kg BB. Setelah dilakukan pengembangan, kembali berhasil diamankan 13,5 Kg ganja kering.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka Bangkit dan BB ganja seberat 13,5 Kg diamankan di Mapolresta Jambi. Tersangka dijerat dengan pasal 114, ayat 2, subsider pasal 111, ayat 2, UU No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Reporter : Aldi saputra.
Redaktur : Joni Yanto.