iklan

Berita Diduga pengedar narkotika jenis sabu Nico Hariandika Rismawan (28) warga RT 27 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi baru baru ini. dari tangan tersangka petugas berhasil mengaman barangbukti 13 paket jenis sabu.

Kasat Narkoba Polrseta jambi Kompol Witry Hariyono, mengatakan tersangka ditangkap pada (5/01) lalu tersangka diamankan dikawasan mayang mangurai kota jambi. saat penangkapan barang bukti ditemukan ditangan tersangka yang disimpan didalam kotak permen.

Sementara Itu Noco tersangka saat ditanyai wartawan mengatakan, ia bisnis mengedarkan narkoba jenis sabu ini berlangsung selama 3 bulan, barang ia dapat dari pulau pandan kota jambi. Sekali mengambil barang haram tersebut sebanyak 3 jie dan langsung dijual kepada pelanggannya.

Transaksi dilakukan di pemungkiman warga Kel Pulau Padan. "Sudah 3 bulan bisnis ini. Kita ambil dari sana sudah seperti ini, dan langsung dijual", ungkapnya kepada sejumlah wartawan.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan BB 13 paket sabu kini diamankan di Mapolresta Jambi. Tersangka dijerat dengan pasal 114, ayat 2, subsider pasal 111, ayat 2, UU No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)


Reporter : Aldi Saputra.

Redaktur : Joni Yanto.


Berita Terkait



add images