KERINCI, Kejaksaan Negeri Sungaipenuh telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan fee proyek oleh 28 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci periode 2004-2009. Namun, pihak Kejaksaan masih enggan membeberkan siap tersangka dari kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mursyidi mengatakan, dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek oleh 28 anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009 pihaknya sudah menetapkan tersangka. "Sudah kita tetapkan tersangka," katanya.
Ditanya siapa tersangka dan berapa orang tersangka, Kasi Pidsus mengaku pihaknya masih merahasiakannya. "Masih dirahasiakan," ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pemeriksaan saksi-saksi dari anggota DPRD tetap dilakukan. Dia memastikan kasus ini akan segera rampung dan diserahkan ke Pengadilan. "Segera rampung, tapi kita tidak bisa memastikan kapan rampungnya," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus penerimaan fee proyek oleh 28 anggota DPRD Kerinci dilaporkan oleh mantan anggota DPRD Kerinci Adi Muklis.
sumber: jambi ekspres