iklan
MUARA BUNGO, Usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kabupaten Bungo saat ini semakin menjamur. Namun banyak DAMIU yang ada ada di Kabupaten Bungo tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)  dan tidak terdaftar di Departemen Kesehatan (Depkes).

Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMDP2T) Kabupaten Bungo, Afri Asianto mengatakan, DAMIU yang ada di Kabupaten Bungo saat ini memang banyak yang belum memiliki izin SITU. Mengenai hal ini dirinya mengaku telah meminta pada sejumlah pelaku usaha dibidang ini untuk segera mengurus perizinan. “Kita memang tidak memaksa para pelaku usaha DAMIU untuk mengurus SITU, dikarenakan tidak ada perda yang mengatur tentang SITU bagi DAMIU,” sebutnya.

Namun demikian, pihaknya tetap berusaha agar pengusaha DAMIU tetap mengurus izin, apabila ada yang ngurus Izin, pihaknya tetap melayaninya. “Untuk yang belum memiliki SITU kami juga sudah meminta agar segera mengurus SITU. Namun susah untuk memaksa mereka yang enggan mengurus izin ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, Dr.H. Nurfa Usdiaty, M.Kes mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan razia ke sejumlah tempat diwilayah Kabupaten Kabupaten Bungo untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah DAMIU yang tidak mempunyai rekomendasi dari Depkes. “Jika ada pelaku usaha DAMIU yang datang meminta rekomendasi dari kami, kami melakukan cek laborotorium untuk melakukan tes kelayakan air minum untuk dikonsumsi. Dan pemeriksaan laboratorium ini kami lakukan secara berkala,” katanya.

Apabila terdapat salah satu DAMIU yang peralatan produksinya tidak layak pakai lagi, atau adanya pengaduan dari konsumen yang terserang penyakit atau menyebabkan diare, Dinkes akan melakukan test laboratorium untuk memastikan kebersihan air yang diupasarkan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images