Pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi titip pelarangan mengangkat pegawai honorer di instansi pusat maupun daerah. Untuk menambal kekurangan formasi dari kuota CPNS resmi, instansi diperbolehkan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, sekilas status PPPK sama dengan tenaga honorer. "Tetapi dalam prinsipnya berbeda. Dalam UU ASN berbeda antara tenaga honorer dengan PPPK. Sekarang sudah tidak boleh merekrut honorer," urainya, Kamis (9/1).
Setiawan mengatakan dalam perekrutan tenaga honorer tidak ada sistem baku yang berlaku. Instansi yang merasa kekurangan pegawai, bisa seenaknya sendiri mengangkat tenaga honorer. Bahkan kadang pengangkatan honorer bukan dilandasi kebutuhan pegawai, tetapi untuk mengajak saudara atau rekan-rekannya bekerja di intansi pemerintahan.
Selain tidak ada sistem baku saat rekrutmen, tenaga honorer selama ini juga tidak memiliki jaminan kesejahteraan hidup. Untuk tenaga honorer posisi guru misalnya, banyak laporan yang memperoleh gaji rutin sekitar RP 300 ribu per bulan. Selain itu mereka juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan atau jaminan sosial lainnya dari pemberi kerja.
--batas--
Nah setelah adanya UU ASN ini, Setiawan mengatakan rekrtumen pegawai pemerintah di luar formasi CPNS diatur secara ketat. Dia mengatakan kuota atau formasi PPPK tetap harus mendapatkan persetujuan dari Kemen PAN-RB. "Berbeda kan dengan honorer. Dimana rekrutmen honorer tanpa ijin dari Kemen PAN-RB," tandasnya.
Kemen PAN-RB sampai saat ini belum mengeluarkan data resmi alokasi PPPK untuk tahun anggaran 2014. Setiawan hanya mengatakan, rekrutmen PPPK ini justru lebih mirip dengan seleksi CPNS murni. Selain itu pegawai berstatus PPPK juga mendapatkan gaji dan jaminan sosial seperti seorang PNS. Bedanya hanya PPPK ini bekerja dengan durasi kontrak tertentu. Sedangkan CPNS bekerja hingga usia pensiun, yakni 58 tahun.
Setiawan meminta masyarakat paham bahwa keberadaan aparatur negara dengan status PPPK itu berbeda dengan tenaga honorer. "Jadi saya tegaskan bahwa PPPK itu bukan sistem tenaga honorer yang berganti baju saja," jelas dia.
Kemen PAN-RB juga menampik kabar yang berhembus belakangan ini. Kabar itu menyebutkan bahwa tenaga honorer yang gagal tes CPNS 2013 lalu, otomatis akan berstatus sebagai PPPK. Setiawan mengatakan pengisian PPPK tidak ada kaitannya dengan keberadaan tenaga honorer kategori I maupun II.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Eko Sutrisno mengatakan hasil tes CPNS 2013 khusus untuk pelamar tenaga honorer kategori II akan diumumkan akhir bulan ini. Diperkirakan tenaga honorer yang bakal diterima sekitar 30 persen dari jumlah keseluruhannya sekitar 500 ribu orang. "Sampai saat ini sedang berlangsung pengolahan LJK," tandasnya.
sumber: jambi ekspres