iklan
KERINCI, Polres Kerinci terus mengintensifkan pemeriksaan terkait kasus kecurangan dalam tes CPNS Kota Sungaipenuh 2013. Kamis (9/1) empat panitia tes CPNS Kota Sungaipenuh diperiksa kembali oleh penyidik Polres Kerinci.

Empat panitia CPNS Kota Sungaipenuh 2013 itu adalah Nasran yang juga Sekretaris BKD,  Sutrisno, Kabid Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi dan Pensiun Pegawai, Ronal Regen, Kabid Pendataan Pegawai dan Zahirman, Kabid Disiplin BKD. Mereka tiba di Polres sekitar pukul 10.00.

Kapolres Kerinci, AKBP A Mun'im melalui Kasat Reskrim AKP Agus Saleh membenarkan pemeriksaan empat panitia CPNS tersebut. Menurutnya mereka diperiksa terkait dugaan ijazah palsu Jeje Biantara dan Novi Astria Yenti, peserta tes CPNS yang diduga dirawat di RSU Mayjend HA Thalib saat tes karena kecelakaan, tapi lulus CPNS. "Benar mereka (panitia CPNS) diperiksa terkait Jeje dan Novi," ujarnya.

Selain pemeriksaan empat panitia tes CPNS Sungaipenuh, penyidik juga meminta dokumen-dokumen terkait tes CPNS. Seperti dokumen terkait pendaftaran, ijazah dan absen saat tes TKD. "Dokumen yang terkait akan kita minta," katanya.

Ditanya apa langkah selanjutnya setelah pemeriksaan empat panitia? Agus Saleh mengatakan pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan tim. "Apakah kita ke Dikti dulu, atau panggil kepala BKD, itu akan kita lihat dulu," tandasnya.
--batas--
Namun pihaknya memastikan akan memanggil kepala BKD. Selain itu juga akan memanggil pengawas tes TKD. "Yang mengawasi tes akan kita periksa juga," pungkasnya.

Sementara itu, terhembusnya kabar pengubahan nilai TKD ditanggapi Kemenpan. , "Dengan mengubah hasil TKD sama saja sudah melakukan pelanggaran. Apalagi pemerintah sudah berkali-kali menegaskan, keputusan Panselnas sudah final dan tidak bisa diubah-ubah lagi," tegas Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada media ini di kantornya, Kamis (9/1).

Bila masyarakat maupun pelamar mendapati ada daerah yang sudah mengumumkan namun hasilnya dicurigai dimainkan pemda, Herman meminta untuk tidak segan-segan melaporkan kepada KemenPAN-RB dan Ombudsman RI. Laporan tersebut nantinya akan diperiksa. Bila ada pelanggaran, sanksinya disesuaikan peraturan perundang-undangan.

"Kalau pelanggaran administrasi sanksinya sesuai UU Pokok Kepegawaian. Bila sudah mengarah pada pelanggaran pidana, sudah menjadi ranah hukum dan polisi lah yang berhak mengurusnya," terangnya.

Rekayasa hasil TKD, lanjut mantan pejabat di Kabupaten Sumedang ini, akan merugikan peserta maupun pemda sendiri. Sebab, kecurangan itu akan tetap ketahuan saat pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"BKN akan menggunakan dasar penetapan hasil TKD oleh Panselnas. Data ini akan dilihat apakah cocok dengan ketetapan kelulusan oleh pemda. Bila datanya tidak cocok dengan data Panselnas, maka BKN tidak akan memproses NIP-nya," tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images