iklan
KERINCI, Kasus minyak mentah AMP milik anak Bupati Kerinci, Edmon sebanyak 13 ton dengan tersangka Kasmir, sampai saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan, padahal berkasnya sudah P21. Pihak kejaksaan beralasan terkendala tempat penitipan barang bukti (BB). 

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Agus Widodo melalui Kasi  Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, R Hairul Sukri mengatakan, kasus minyak mentah dengan tersangka Kasmir berkasnya sudah lengkap alias P21. Namun pihaknya terkendala tempat penitipan barang bukti (BB).

Saat ini pihaknya menyurati Pertamina EP PT BWP Meruap Sarolangun untuk menitipkan 13 ton minyak mentah tersebut, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Pertamina. "Belum dibalas pertamina surat kita," ujarnya.

Bagaimana kalau dititipkan di Kerinci? Hairul mengaku jika dititipkan di Kerinci keamanannya tidak terjamin.

Namun demikian pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan. "Segera kita akan tahap dua setelah dapat tempat penitipan BB," tandasnsya.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Agus Saleh mengatakan, saat ini BB 13 ton minyak mentah disimpan pihaknya di kontraktor yang memiliki AMP dan disimpan didalam tangki. "Ada disimpan direkanan, disimpan didalam tangki," pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait