iklan
Berkas perkara Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal tersangka kasus penyimpangan dana bagi hasil kebun kelapa sawit Kwarda Pramuka Jambi dengan PT. Inti Indosawit Subur (IIS), telah dilakukan pelimpahan tahap 1 atau P16 oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan bahwa berkas Sepdinal telah dilimpahkan kepada JPU, nanti jika ada kekurangan data atau dokumen, maka akan dilengkapi kembali oleh penyidik.

"Sekarang kita masih menunggu petunjuk dari JPU, apakah sudah lengkap atau belum berkasnya," ujar Aspidsus Kejati Jambi, Masyrobi, kepada sejumlah wartawan. Kamis (9/1)

Masryroby juga menyebutkan bahwa saat ini dakwaan untuk tersangka Sepdinal selaku bendahara Gerakan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2009-2011 masih dalam tahap Rencana Dakwaan (Rendak) dari JPU."JPU sekarang masih menyusun Rendak," tambahnya.

Namun apabila semua berkas sudah lengkap atau P21, maka berkas tersangka termasuk barang bukti akan segera dilimpahkan kembali ke JPU. Kemudian JPU membuat dakwaan, selanjutnya dilimpahkan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Diketahui juga, tersangka Sepdinal, sempat dirawat dirumah sakit dan saat ini sudah kembali di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi. Berdasarkan audit BPKP, kasus ini merugikan negara senilai Rp 1,5 miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait