iklan
MUARASABAK, Netralitas Kadisdik Tanjab Timur,  Drs H Rahmad Derita MPdI sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang Pemilu 09 April mendatang patut dipertanyakan.

Pasalnya, para PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Tanjabtim, khususnya guru dan kepala sekolah, diarahkan untuk terlibat langsung dalam proses politik praktis. PNS diarahkan untuk ikut memenangkan anaknya, Anggi Purnama Harahap sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Jambi.

“Setiap mengadakan sosialisasi kami dikasih kartu nama oleh Kadis agar memberikan suara kami kepada anaknya,” ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Sumber media ini menuturkan, bukan hanya dirinya saja tapi keseluruhan guru di Tanjabtim diminta untuk memberikan suaranya di Pemilu 09 April ini agar anaknya bisa terpilih. “Kan itu namanya penekanan. Apalagi kapasitas dia sebagai kadis,” tuturnya.

Ditambahkannya, pembagian kartu dilakukan oleh Kepala Sekolah dan setiap sosialisasi yang dilakukan Disdik, Kadisdik selalu mengingatkan agar memilih anaknya. “Mungkin supaya anaknya bisa terpilih jadi anggota DPD RI,” tambahnya.

Ketua Panwaslu Tanjabtim, Nurdin melalui Divisi Penanganan dan Pelanggaran Hukum, Rudi Hartono menegaskan, jika ada PNS yang menyebarkan kartu nama salah satu calon yang akan maju pada Pemilu itu adalah pelanggaran. “Itu tidak ada toleransi dan bisa diberikan sanksi pidana,” tegasnya.
--batas--
Menurutnya, dalam aturan juga sudah disebutkan bahwa seorang PNS tidak boleh terlibat dalam bentuk apapun dalam Pemilu. Harusnya Pemda memberikan teguran kepada kadis dimaksud. “Kami akan cari bukti dahulu untuk memastikan kejadian seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wabup Tanjabtim, Ambo Tang mengungkapkan akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan tersebut. Dia pun berencana akan menanyakan kepada Panwaslu apakah Kadis tersebut benar telah melakukan pelanggaran.

“Seperti kita tergantung dari laporan Panwaslu. Karena yang pertama memberikan teguran dan memberikan laporan adalah Panwaslu,” ujarnya.

Bila telah ditegur masih melakukan hal serupa, barulah Pemkab mengambil tindakan terhadap kadis bersangkutan. “Karena yang menjadi hakim untuk pelanggaran adalah Panwaslu sedangkan Pemda hanya dewan hakim,” katanya.

Terpisah, Kadisdik Tanjabtim, Rahmat Derita saat dikonfirmasi menampik hal tersebut. Menurutnya, selama ini dia turun kelapangan hanya memantau kinerja tenaga pengajar didaerah. “Kartu nama apa? Tidak ada saya melakukan itu. Siapa yang bilang itu,” katanya mengelak.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images