iklan
Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi mengajukan kepada pemerintah Provinsi Jambi untuk meminta status kepemilikan tanah asrma haji. Hal ini diakui sendiri oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto belum lama ini.

Menurutnya, pengajuan sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu. “Pengajuan tanah asrama haji,  kita sudah ajukan ke Gubernur, menteri agama juga sudah mengajukan, mungkin proses di birokrasi yang lama,” katanya.

Ditanya kapan pihaknya melakukan pengajuan permohonan status kepemilikan tanah asrama haji tersebut? Dia menyebut setelah surat pengajua ditandatangani Menteri Agama, pihaknya langsung mengajukannya kepada Pemerintah Provinsi Jambi.

“Sudah sejak September selesai surat itu sudah disampaikan kepada Gubernur Jambi, itu ditandatangani langsung oleh Menag. Ini kan masalah aset, kalau aset tanah ini masih tercatat menjadi milik Pemda, kita khawatir ada permasalahan nantinya,” ujarnya.
--batas--
Dia mengatakan, dikhawatirkan, jika terjadi masalah nantinya terhadap asrama haji maka akan terjadi sengketa. Contohnya soal status kepemilikan asrama haji. “Ketika ada salah paham, atau memang pahamnya salah, status kepemilikan tanah kan lebih kuat daripada status kepemilikan gedung. Kalau gedung di asrama haji ini kan kami (Kemenag, red) semua yang punya. Hanya saja gedung kan bisa hancur, tapi tanah kan nunggu kiamat baru hancur,” ungkapnya.

Oleh karenanya, untuk menghindari terjadinya sengketa tersebut, maka pihaknya melakukan pengajuan untuk kepemilikan tanah di asrama haji tersebut. “Makanya kita menghindari itu, makanya kita ajukan, sehingga dalam segi pembiayaan nantinya menutut UU nomor 17 tahun 2000 itu kan tidak boleh sama-sama pemeritah dilarang saling membiayai. Artinya Gubernur tak boleh membiayai kementrian agama dan begitu pula sebaliknya. Makanya kita akan membiaya pembangunan sendiri,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images