iklan
KERINCI, Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menetapkan Adi Dwika Putra, Bendahara Dinas Dukcapil Kota Sungaipenuh, tersangka kasus SPPD Fiktif Rp 78 juta kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan dalam waktu dekat ini akan menyebar foto tersangka diseluruh Kecamatan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo melalui Kasi Pidana Khusus Mursyidi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada Adi Dwika Putra sebanyak tiga kali, tapi tidak diindahkannya. Informasi terakhir Adi Dwika Putra sudah berhenti dari Pegawai Negeri Sipil dan melarikan diri.

Menurutnya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO dan dalam waktu dekat akan foto tersangka akan disebar di seluruh Kecamatan di Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci. "Pekan ini kita tempel fotonyo," tandasnya.

Untuk diketahui Adi Dwika Putra, Bendahara Dinas Dukcapil Kota Sungaipenuh ditetapkan sebagai tersangka kasus SPPD Fiktif sebesar Rp 78 juta oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Sejak ditetapkan tersangka, Adi menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images