Pondri Heriko (19) dan Iweldo Putra (19), warga Desa Sungai Betung, Kecamatan Gunung Kerinci yang menjadi TKI di Malaysia terancam hukuman mati di Malaysia. Mereka diduga membunuh pencuri yang mengambil uang kotak Masjid, tempat keduanya bekerja.
Air mata Lasniar, orangtua Pondri Heriko masih belum kering dimatanya. Sejak tiba di DPRD Kerinci, Lasniar lebih banyak diam dibanding Aswir, Kepala Desa Sungai Betung Hilir yang membawa dirinya dan Bimardin, orangtua Iweldo Putra ke DPRD Kerinci.
Sambil meneteskan air mata Lasniar menceritakan bahwa anaknya baru satu tahun di Malaysia. Riko (sapaan Pondri Heriko, red) berangkat ke Malaysia sekitar tanggal 5 Desember 2012 lalu dibantu oleh tekong yang merupakan warga Kerinci juga.
Sebelum ke Malaysia, Riko sehari-hari membantu orantuanya bertani. Setamat SMP dia tidak melanjutkan sekolah, karena keterbatasan biaya. “Berangkat ke Malaysia saja minjam uang orang, sekarang pun belum diganti uang itu,” ucapnya.
Sebelum ditangkap, Riko anak kedua dari empat bersaudara itu, kata Lasniar selalu menelpon dirinya. Namun, Riko tidak pernah cerita dia memiliki masalah di Malaysia. “Tidak ada cerita dia punya masalah disana,” sebutnya.
Bimardin, orangtua Iwel (sapaan Iweldo Putra, red) juga mengatakan anaknya ke Malaysia, karena tidak dapat melanjutkan sekolah setamat SMP. Iwel berangkat ke Malaysia dalam bulan yang sama dengan Riko, tapi hari yang berbeda. “Tidak ada biaya untuk lanjutkan sekolah, makanya berangkat ke Malaysia,” sebutnya.
Di DPRD Kerinci, orangtua TKI ini membawa poster bertuliskan ‘Selamatkan Iwel dan Riko dari hukuman mati di Malaysia’ serta ‘Pak Gubernur, Pak Bupati tolong kami, bebaskan anak kami dari hukuman mati di Malaysia’.
--batas--
Untuk diketahui, dua pemuda yang berasal dari Desa Sungai Betung, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, bernama Iwel dan Riko, terancam hukuman gantung di Negeri Jiran, Malaysia.
Informasi yang didapat, selain didakwa atas kasus pemalsuan dokumen, kedua pemuda yang bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di Masjid Al-Azim, jalan Pandan Indah, Kuala Lumpur, juga didakwa atas kasus pembunuhan pada 3 Desember lalu dengan ancaman hukuman gantung.
Untuk kasus pemalsuan dokomen, keduanya sudah divonis hukuman 12 bulan penjara dan ditambah hukuman dua kali cambuk. Dan untuk kasus pembunuhan, saat masih dalam proses persidangan dan terancam hukuman gantung.
Menurut sumber, KBRI di Malaysia belum memberikan bantuan pengacara. Kedua pemuda asal Kerinci bersama dua rekannya, didakwa melakukan pembunuhan terhadap Syahreza Fausi. Syahreza ketahuan mencuri uang di dalam kotak amal masjid di kawasan Pandan Indah, Kualalumpur, Malaysia.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ampang untuk menjalani perawatan, namun akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. “Dimana saja kalau tertangkap mencuri pasti akan dihajar. Apalagi saat itu kedua warga Kerinci sedang bekerja sebagai petugas keamanan. Yang jelas keduanya tidak bersalah, bahkan sudah menjadi pahlawan karena menyelamatkan uang masjid,” jelas warga Kerinci di Malaysia.
sumber: jambi ekspres