iklan
Berkas pemeriksaan mantan Kadis Pendidikan Prov Jambi, Idham Khalid, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop SMAN Titian Teras dikembalikan kejaksaan ke penyidik Polda Jambi. Penyidik menilai berkas itu belum lengkap.

Setelah dilakukan penelitian kejaksaan, berkas pemeriksaan Idham Khalid dikembalikan kepada penyidik Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Jambi yang menangani kasus tersebut.

Saat dihubungi, Kabid Humas Polda Jambi, AKP Almansyah, mengatakan sesuai dengan petunjuk pihak kejaksaan, berkas pemeriksaan Idham Khalid akan dilengkapi lagi penyidik Polda. Sebelumnya berkas pemeriksaan tersangka lainnya dalam kasus ini, Nia Kurniasih, juga dikembalikan kejaksaan. Namun, setelah dilengkapi berkas kembali dikirimk ke kejaksaan.

Mengenai jumlah tersangka, Almansyah menjelaskan, telah ditetapkan 3 orang tersangka. Selain Idham Khalid dan Nia Kurniasih, PNS di Dinas Pendidikan Prov Jambi bernama Pramudian Sitio juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini dia bertindak sebagai tim teknis dan pemeriksa barang.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images